Jumat, 9 Oktober 2026
- Advertisement -

Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,4 Miliar

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kanwil DJP Riau melalui lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak. Baik itu berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar melalui kegiatan sita serentak periode pertama 2021 di wilayah kerja masing-masing KPP pada 27 Mei lalu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi menyampaikan, penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Namun, sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 pada 27 Mei lalu adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Pratama Pangkalankerinci," katanya, Rabu (9/7).

Baca Juga:  13 Hari Melampaui Kasus Enam Bulan

Dikatakan Rizal aset wajib pajak/penanggung pajak yang berhasil disita antara lain, dari KPP Pratama Dumai berupa rekening. KPP Pratama Rengat berupa truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 S, truk Hino WU342R, dan tiga truk barang Hino, lalu truk logging Mitsubishi Tadanu Fuso, serta truk Mixer Shantui. KPP Madya Pekanbaru berupa rekening. KPP Pratama Bengkalis, mobil pick up double cabin merk Mazda tahun 2012. KPP Pratama Pangkalankerinci menyita tanah kosong.

"Atas aset sitaan tersebut, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara," tutur Rizal.

Baca Juga:  Menaker Serahkan Penghargaan K3 ke PT RAPP

Kegiatan sita dilakukan oleh petugas pajak di lokasi aset sitaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan tugas guna mencegah penularan virus Covid-19. Rizal menambahkan, Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.

"Harapan ke depannya, hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi wajib pajak sehingga semakin sadar dan patuh untuk memenuhi kewajibannya demi tercapainya penerimaan negara yang berguna bagi pembangunan nasional," ujarnya.(anf)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kanwil DJP Riau melalui lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak. Baik itu berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar melalui kegiatan sita serentak periode pertama 2021 di wilayah kerja masing-masing KPP pada 27 Mei lalu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi menyampaikan, penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Namun, sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 pada 27 Mei lalu adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Pratama Pangkalankerinci," katanya, Rabu (9/7).

Baca Juga:  Penerima Bantuan Pemprov Bisa Juga Mendaftar Online

Dikatakan Rizal aset wajib pajak/penanggung pajak yang berhasil disita antara lain, dari KPP Pratama Dumai berupa rekening. KPP Pratama Rengat berupa truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 S, truk Hino WU342R, dan tiga truk barang Hino, lalu truk logging Mitsubishi Tadanu Fuso, serta truk Mixer Shantui. KPP Madya Pekanbaru berupa rekening. KPP Pratama Bengkalis, mobil pick up double cabin merk Mazda tahun 2012. KPP Pratama Pangkalankerinci menyita tanah kosong.

- Advertisement -

"Atas aset sitaan tersebut, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara," tutur Rizal.

Baca Juga:  Kwarda Riau Taja Kursus Pengelola Dewan Kerja Se-Riau

Kegiatan sita dilakukan oleh petugas pajak di lokasi aset sitaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan tugas guna mencegah penularan virus Covid-19. Rizal menambahkan, Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.

- Advertisement -

"Harapan ke depannya, hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi wajib pajak sehingga semakin sadar dan patuh untuk memenuhi kewajibannya demi tercapainya penerimaan negara yang berguna bagi pembangunan nasional," ujarnya.(anf)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kanwil DJP Riau melalui lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak/penanggung pajak. Baik itu berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar melalui kegiatan sita serentak periode pertama 2021 di wilayah kerja masing-masing KPP pada 27 Mei lalu.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi menyampaikan, penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Namun, sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 pada 27 Mei lalu adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Pratama Pangkalankerinci," katanya, Rabu (9/7).

Baca Juga:  Kwarda Riau Taja Kursus Pengelola Dewan Kerja Se-Riau

Dikatakan Rizal aset wajib pajak/penanggung pajak yang berhasil disita antara lain, dari KPP Pratama Dumai berupa rekening. KPP Pratama Rengat berupa truk Mitsubishi Cold Diesel FE 74 S, truk Hino WU342R, dan tiga truk barang Hino, lalu truk logging Mitsubishi Tadanu Fuso, serta truk Mixer Shantui. KPP Madya Pekanbaru berupa rekening. KPP Pratama Bengkalis, mobil pick up double cabin merk Mazda tahun 2012. KPP Pratama Pangkalankerinci menyita tanah kosong.

"Atas aset sitaan tersebut, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara," tutur Rizal.

Baca Juga:  Tiga Tahun Jalan Lingkar Bangkinang Dibiarkan Ambles

Kegiatan sita dilakukan oleh petugas pajak di lokasi aset sitaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan tugas guna mencegah penularan virus Covid-19. Rizal menambahkan, Kanwil DJP Riau memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.

"Harapan ke depannya, hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi wajib pajak sehingga semakin sadar dan patuh untuk memenuhi kewajibannya demi tercapainya penerimaan negara yang berguna bagi pembangunan nasional," ujarnya.(anf)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari