Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyidik KPK Robin Diberhentikan Tidak Hormat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju akhirnya didepak setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin terbukti menerima aliran uang senilai Rp1.697.500.000 untuk menghentikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Menyatakan, terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” imbuhnya.

Baca Juga:  Senat AS: Beli Rudal S-400 Rusia dari Turki untuk Kurangi Ketegangan

Tumpak meyakini, Robin terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam menjatuhkan hukum etik terhadap Robin, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, penyidik Robin dalam proses pemeriksaan terbukti menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000, uang miliaran rupiah itu diduga diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

“Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK,” ucap Tumpak.

Dewas menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan penyidik Robin. Putusan ini berlaku sejak dibacakan pada Senin (31/5).

Baca Juga:  Pemerintah Izinkan Masyarakat U-45 Kembali Beraktivitas

“Demikian diputuskan dalam rapat perumusan oleh majelis pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju akhirnya didepak setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin terbukti menerima aliran uang senilai Rp1.697.500.000 untuk menghentikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Menyatakan, terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

- Advertisement -

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” imbuhnya.

Baca Juga:  Senat AS: Beli Rudal S-400 Rusia dari Turki untuk Kurangi Ketegangan

Tumpak meyakini, Robin terbukti menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

- Advertisement -

Dalam menjatuhkan hukum etik terhadap Robin, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, penyidik Robin dalam proses pemeriksaan terbukti menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000, uang miliaran rupiah itu diduga diterima dari Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

“Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK,” ucap Tumpak.

Dewas menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan penyidik Robin. Putusan ini berlaku sejak dibacakan pada Senin (31/5).

Baca Juga:  Tenaga Medis Tangani Covid-19 Diinapkan di Hotel

“Demikian diputuskan dalam rapat perumusan oleh majelis pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021,” pungkasnya.

 

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari