Rabu, 27 November 2024
spot_img

Tim Yustisi Bengkalis Operasi Empat Kali dalam Sebulan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menegaskan, berdasarkan kesepakatan Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat dan Penegakan Perda, akan dilakukan operasi yustisi per bulan empat kali. 

"Operasi Yustisi akan diterapkan dengan ketat dilaksanakan empat kali dalam sebulan," kata Hendra Gunawan. 

Dikatakannya, tim yustisi dibagi dua bagian. Yaitu untuk Mandau dan Bengkalis. Tim Yustisi tergabung bersama Satpol PP, Kajari, dan PN Bengkalis. Untuk saat ini, tim masih berdasarkan Pergub Nomor 4.

"Saya harapkan Perda kita tentang penanganan Covid-19 segera dibuatkan DPRD. Terutama masalah pelanggaran," ungkap Kapolres Bengkalis.

Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat dan Penegakan Perda Provinsi Riau adalah bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis yang diketahui oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni. 

Baca Juga:  Hargai Jasa dan Pengorbanan Pahlawan

"Kantor Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis berada di Dinas Kesehatan Pemkab Bengkalis," jelasnya. 

Setelah Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan arahan percepatan atau langkah-langkah cepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Ketua Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat, H Bagus Santoso, melakukan Sidak di Pos PPKM Kelapapati. 

"Kedatangan kami mengecek pelaksanaan PPKM skala mikro di Desa Kelapapati dari data warga yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah yang terpapar Covid-19," kata Bagus. 

Menurut Bagus, situasi saat ini sudah menjadi perhatian tim untuk berupaya menurunkan angka positif Covid-19 di Bengkalis. 

Yaitu dengan langkah-langkah cepat. Pertama untuk rumah makan dan restoran, kedai kopi harus menerapkan protokol kesehatan dan tutup sampai pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk warnet pukul 22.00 WIB. 

Baca Juga:  Pendamping Desa Jangan Berpolitik

"Berlaku hari ini. Kita perketat PPKM juga bantuan logistik bagi warga yang kurang mampu bersama Kapolres dan Dandim Bengkalis. Covid-19 ini nyata sudah banyak saudara kita yang terpapar," terang Bagus Santoso.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT menegaskan, berdasarkan kesepakatan Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat dan Penegakan Perda, akan dilakukan operasi yustisi per bulan empat kali. 

"Operasi Yustisi akan diterapkan dengan ketat dilaksanakan empat kali dalam sebulan," kata Hendra Gunawan. 

- Advertisement -

Dikatakannya, tim yustisi dibagi dua bagian. Yaitu untuk Mandau dan Bengkalis. Tim Yustisi tergabung bersama Satpol PP, Kajari, dan PN Bengkalis. Untuk saat ini, tim masih berdasarkan Pergub Nomor 4.

"Saya harapkan Perda kita tentang penanganan Covid-19 segera dibuatkan DPRD. Terutama masalah pelanggaran," ungkap Kapolres Bengkalis.

- Advertisement -

Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat dan Penegakan Perda Provinsi Riau adalah bagian dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis yang diketahui oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni. 

Baca Juga:  Tokoh Sakai, M Yatim Tutup Usia

"Kantor Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis berada di Dinas Kesehatan Pemkab Bengkalis," jelasnya. 

Setelah Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan arahan percepatan atau langkah-langkah cepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Ketua Tim Penerapan Pendisiplinan Pencegahan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan di Masyarakat, H Bagus Santoso, melakukan Sidak di Pos PPKM Kelapapati. 

"Kedatangan kami mengecek pelaksanaan PPKM skala mikro di Desa Kelapapati dari data warga yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah yang terpapar Covid-19," kata Bagus. 

Menurut Bagus, situasi saat ini sudah menjadi perhatian tim untuk berupaya menurunkan angka positif Covid-19 di Bengkalis. 

Yaitu dengan langkah-langkah cepat. Pertama untuk rumah makan dan restoran, kedai kopi harus menerapkan protokol kesehatan dan tutup sampai pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk warnet pukul 22.00 WIB. 

Baca Juga:  Jika Tersangka Melarikan Diri Permohonan Tidak Dapat Diterima

"Berlaku hari ini. Kita perketat PPKM juga bantuan logistik bagi warga yang kurang mampu bersama Kapolres dan Dandim Bengkalis. Covid-19 ini nyata sudah banyak saudara kita yang terpapar," terang Bagus Santoso.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari