PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Stimulus bagi wajib pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diperpanjang hingga akhir Juni 2021. Stimulus ini berupa penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menerapkan WP hanya cukup menyetorkan pokok pajak saja. WP PBB dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas dari bayar pajak.
"Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kami menyadari kondisi sedang sulit. Ini kami perpanjang sampai akhir Juni," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (2/5).
Sedangkan WP PBB sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu mendapat keringanan diskon pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.
WP sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.
"Dan juga sudah terbit perwako (peraturan walikota) baru, terkait dengan pemberian stimulus khusus PBB kepada para pensiunan (ASN)," terangnya.
Kebijakan Wali Kota memberikan stimulus diskon sebesar 75 persen untuk tahun berjalan ini. Mereka dapat diskon hingga objek pajak tersebut dialihkan. Seperti menjual bangunan tersebut ke orang lain.
"Jadi WP cukup bermohon satu kali saja, dan berlaku seterusnya. Sampai itu dialihkan, misalnya dia jual ke orang yang tidak pensiun. Itu full lagi pajaknya," jelasnya.
Ia mengungkapkan, realisasi capaian pajak daerah Kota Pekanbaru hingga akhir April 2021 mencapai Rp177 miliar lebih. Jumlah ini dihimpun dari 11 sektor pajak daerah.
Jumlah ini mencapai 34 persen dari total target tahun 2021. Tahun ini target pajak daerah pada Bapenda Kota Pekanbaru sebesar Rp832 miliar.
"Pada triwulan pertama 2021 kami mendapatkan Rp133 miliar. Jumlah ini sekitar 96 persen dari target triwulan pertama sebesar Rp142 miliar," ungkapnya.
Menurutnya, capaian terbesar berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Peroleh Hak atas Tanah (BPHTB). Kemudian disusul dengan pajak restoran dan pajak penerangan jalan (PPJ).(ali)