Jumat, 20 September 2024

Pengawasan untuk Menekan Arus Mudik dan Penyebaran Corona Harus Ditingkatkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sistem pengawasan prosedur pemeriksaan kedatangan orang dari luar negeri dan arus mudik harus ditingkatkan untuk mengantisipasi lonjakan arus pergerakan orang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Sejumlah pelanggaran prosedur pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri seperti di bandara, pelabuhan laut dan sejumlah perbatasan dengan negara lain harus segera diperbaiki. Sistem pengawasannya harus ditingkatkan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Menurut Lestari, terbongkarnya kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan penggunaan alat test Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, memperlihatkan kepada kita betapa buruknya penerapan pengawasan secara internal.

"Pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang diberlakukan," pintanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  McGregor Sumbang APD Untuk Tenaga Medis Irlandia

Ketegasan yang sama dalam melaksanakan tugas, ujar Rerie, diharapkan juga dilakukan oleh para petugas di wilayah-wilayah penyekatan di masa pelarangan mudik.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai para petugas yang melakukan pengawasan itu adalah pejuang kemanusiaan yang mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

- Advertisement -

"Semangat menjalankan tugas untuk mencegah penularan Covid-19 itu harus terus dijaga dan jangan dikotori dengan  memanfaatkan tugas dan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dilakukan Maret 2021 menyebutkan jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, namun sisanya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Baca Juga:  Kimia Farma Mulai Jual Vaksin

Estimasi potensi jumlah pemudik saat larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Potensi pergerakan puluhan juta orang itu, tegas Rerie, memang harus diantisipasi dengan aturan dan pengawasan ketat di masa pandemi ini.

"Apalagi meski vaksinasi secara nasional sedang berlangsung, kesadaran masyarakat terhadap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan mulai menurun," ujarnya mengakhiri.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sistem pengawasan prosedur pemeriksaan kedatangan orang dari luar negeri dan arus mudik harus ditingkatkan untuk mengantisipasi lonjakan arus pergerakan orang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Sejumlah pelanggaran prosedur pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri seperti di bandara, pelabuhan laut dan sejumlah perbatasan dengan negara lain harus segera diperbaiki. Sistem pengawasannya harus ditingkatkan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Menurut Lestari, terbongkarnya kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan penggunaan alat test Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, memperlihatkan kepada kita betapa buruknya penerapan pengawasan secara internal.

"Pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di pintu-pintu kedatangan luar negeri melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang diberlakukan," pintanya.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Kecam Teror Bom di Makasar

Ketegasan yang sama dalam melaksanakan tugas, ujar Rerie, diharapkan juga dilakukan oleh para petugas di wilayah-wilayah penyekatan di masa pelarangan mudik.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai para petugas yang melakukan pengawasan itu adalah pejuang kemanusiaan yang mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

"Semangat menjalankan tugas untuk mencegah penularan Covid-19 itu harus terus dijaga dan jangan dikotori dengan  memanfaatkan tugas dan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dilakukan Maret 2021 menyebutkan jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, namun sisanya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Baca Juga:  Eka Eki

Estimasi potensi jumlah pemudik saat larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Potensi pergerakan puluhan juta orang itu, tegas Rerie, memang harus diantisipasi dengan aturan dan pengawasan ketat di masa pandemi ini.

"Apalagi meski vaksinasi secara nasional sedang berlangsung, kesadaran masyarakat terhadap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan mulai menurun," ujarnya mengakhiri.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari