PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang suami yang menganiaya istrinya dengan cara melempar dengan sendal. Kemudian memukul tangan korban menggunakan tangkai sapu hingga menendang wajah korban mengakibatkan mata sebelah kiri korban mengalami lebam.
Kejadian ini terjadi Jalan Yos Sudarso RT 005 RW 005 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
"Awalnya pelaku ingin meminjam KTP dan KK kepada kepada istrinya untuk diberikan kepada adik pelaku, karena korban inisial P dalam hal ini istri pelaku tidak mau memberikan, kemudian membuat pelaku emosional sehingga melakukan pemukulan," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir, Meitertika SH MH kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Pelaku berinisial R (25) berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polsek Rumbai Pesisir pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima laporan pihak keluarga atas tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan atau istrinya sendiri pada, Selasa (9/3/2021) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 15 juta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No 23 Tahun 2004," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Polsek Rumbai Pesisir menangkap seorang suami yang menganiaya istrinya dengan cara melempar dengan sendal. Kemudian memukul tangan korban menggunakan tangkai sapu hingga menendang wajah korban mengakibatkan mata sebelah kiri korban mengalami lebam.
Kejadian ini terjadi Jalan Yos Sudarso RT 005 RW 005 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
- Advertisement -
"Awalnya pelaku ingin meminjam KTP dan KK kepada kepada istrinya untuk diberikan kepada adik pelaku, karena korban inisial P dalam hal ini istri pelaku tidak mau memberikan, kemudian membuat pelaku emosional sehingga melakukan pemukulan," ujar Kapolsek Rumbai Pesisir, Meitertika SH MH kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Pelaku berinisial R (25) berhasil ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polsek Rumbai Pesisir pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah polisi menerima laporan pihak keluarga atas tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan atau istrinya sendiri pada, Selasa (9/3/2021) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.
- Advertisement -
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 15 juta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No 23 Tahun 2004," pungkasnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Eka G Putra