JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa tidak akan ada sekolah yang dirugikan atas perubahan mekanisme satuan biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021. Bahkah, mekanismenya justru dipermudah.
Jika sebelumnya, syaratnya sekolah harus memiliki minimal 60 murid untuk bisa diberikan bantuan BOS. Kini, sekolah dengan kurang dari 60 murid tetap mendapatkan dana BOS.
"Khusus sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 anak di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemendikbud itu diberikan afirmasi khusus, yakni alokasi Dana BOS setara dengan 60 peserta didik," terang dia dalam siaran YouTube KEMENDIKBUD RI, Jumat (26/2).
Saat ini Dana BOS tidak lagi dipukul rata. Semua akan dibedakan tergantung dengan karakteristik dan kebutuhan antar wilayah. Namun, tidak akan ada satuan pendidikan yang mendapatkan Dana BOS kurang dari sebelumnya.
Penggunaan dana BOS juga masih tetap fleksibel atau tetap mengikuti pedoman penggunaan petunjuk teknis Dana BOS di masa pandemi. Hal ini untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah.
"Jadi kita memastikan bahwa minimum operational cost untuk mengelola sekolah itu terjamin dan terjaga," jelasnya.
Adapun, perbedaannya adalah kebijakan BOS tahun 2020 untuk SD sebesar Rp900 ribu per anak, namun di 2021 ini ada direntang Rp900 ribu sampai Rp1,96 juta. Sementara untuk SMP berada di kisaran Rp1,1 juta sampai Rp2,48 juta.
Kemudian, untuk jenjang SMA berada di angka Rp1,5 juta sampai Rp3,47 juta dan SMK sebesar Rp1,6 juta hingga Rp3,72 juta. Sementara itu, untuk jenjang SLB adalah Rp3,5 juta sampai Rp7,94 juta.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi