PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum MUI Provinsi Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA, menegaskan MUI Riau selama ini tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri, bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB 3 Menteri menurut MUI Riau.
Pertama, SKB tiga Menteti ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Dan ketiga, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yg perlu kita aprisiasi," kata Ketua MUI Riau.
Tiga hal dimaksudnya, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.Ketentusn ini dapat memberikan perlindungan dalam pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemudian kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
"Ketiga, pemerintah secara tdk lansung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya," pungkasnya.(jrr)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum MUI Provinsi Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA, menegaskan MUI Riau selama ini tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri, bahkan menyatakan tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan sikap MUI Pusat dan sangat menghargai SKB tersebut. Ada beberapa pertimbangan tentang keberadaan SKB 3 Menteri menurut MUI Riau.
Pertama, SKB tiga Menteti ini merupakan upaya serius Pemerintah dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan peserta didik, orang tua, tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah baik tingkat dasar maupun menengah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Advertisement -
Kedua, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Dan ketiga, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
"Jika dicermati diktum ketiga dari SKB ini, setidak-tidaknya ada tiga hal pula yg perlu kita aprisiasi," kata Ketua MUI Riau.
- Advertisement -
Tiga hal dimaksudnya, pertama pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.Ketentusn ini dapat memberikan perlindungan dalam pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Kemudian kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, agar tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
"Ketiga, pemerintah secara tdk lansung memberikan peluang yang besar kepada orang tua untuk mengawasi dan mengontrol anaknya dalam berbusana sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya," pungkasnya.(jrr)