Minggu, 22 Maret 2026
- Advertisement -

Kadis PMD Divonis 3 Bulan, 5 Kades 2 Bulan V

RENGAT, (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Begitu juga dengan lima kepala desa (kades) atas perkara yang sama akhirnya divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu. Yakni masing-masing terdakwa hanya dipidana penjara selama satu bulan. Kemudian terdakwa dipidana denda sejumlah Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Kendaraan Dialihkan ke Jalan Alternatif 

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sudah turun dan menerima  permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Kamis (18/2).

Menurutnya, putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari 2021. Di mana sebelumnya, dimintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana  kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam putusan tersebut sambungnya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat aparatur sipil negara (ASN) maupun sebagai kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.(kas)

Baca Juga:  Harga Migor Kemasan 2 Liter Tembus Rp40 Ribu

 

RENGAT, (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Begitu juga dengan lima kepala desa (kades) atas perkara yang sama akhirnya divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu. Yakni masing-masing terdakwa hanya dipidana penjara selama satu bulan. Kemudian terdakwa dipidana denda sejumlah Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Progres Pembangunan Jembatan Siak-Perawang 53 Persen, Wagub Tegur PPK

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sudah turun dan menerima  permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Kamis (18/2).

Menurutnya, putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari 2021. Di mana sebelumnya, dimintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana  kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

- Advertisement -

Dalam putusan tersebut sambungnya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat aparatur sipil negara (ASN) maupun sebagai kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.(kas)

Baca Juga:  Kendaraan Dialihkan ke Jalan Alternatif 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT, (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Begitu juga dengan lima kepala desa (kades) atas perkara yang sama akhirnya divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga dipidana denda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu. Yakni masing-masing terdakwa hanya dipidana penjara selama satu bulan. Kemudian terdakwa dipidana denda sejumlah Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  BPBD Kirim Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir di Dua Kabupaten Ini

"Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sudah turun dan menerima  permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," ujar Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Kamis (18/2).

Menurutnya, putusan majelis hakim PT Pekanbaru memperbaiki putusan PN Rengat Nomor 17/Pid.SUS/2021/PN.Rgt tertanggal 3 Pebruari 2021. Di mana sebelumnya, dimintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan lamanya pidana  kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam putusan tersebut sambungnya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat aparatur sipil negara (ASN) maupun sebagai kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye.(kas)

Baca Juga:  Yulisman Bawa Dinas PU Provinsi Tinjau Jalan Teluk Kuantan-Batas Inhu

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari