Jumat, 22 November 2024

Jaksa Perlu Pendalaman Detail Bankeu RSUD Indrasari

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Item bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari diketahui cukup banyak. Karena itu jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memerlukan waktu lebih untuk melakukan pendalaman. 

RSUD Indrasari di Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2016 lalu mendapatkan Bankeu Rp41 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam perjalanannya, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan Bankeu tersebut. 

- Advertisement -

Pengusutan perkarapun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Baca Juga:  Tradisi Baju Baru Sambut Idulfitri

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

- Advertisement -

Dalam penyelidikan yang dila­kukan, selain melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui terkait hal itu, Jaksa juga tengah mendalami terkait item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, item bankeu cukup banyak. Jumlahnya mencapai belasan item. "Karena itemnya terlalu banyak itu. Ada 13 item kalau tak salah. Jadi agak panjang (pendalaman perkara,red) ini," ujar Hilman Azazi akhir pekan lalu.

Umumnya, bankeu itu digunakan untuk pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik. "Ada yang sudah terkait di sini, pakai e-Catalog," sebutnya.

Pada dasarnya, tidak ada soal jika bankeu itu digunakan untuk kegiatan pengadaan. Hanya saja, Kejati Riau ingin memastikan apakah kegiatan itu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Jadi kita harus cek masalah kemahalan harganya, kewajaran harganya. Kemudian apakah e-Catalog ini dilakukan pure murni, tidak ada konspirasi sebelumnya. Ini harus dicek," imbuhnya. 

Baca Juga:  PWI Riau Buka Puasa Bersama Gubernur dan Forkopimda

Kembali ditegaskan kepadanya terkait penggunaan bankeu Rp41 miliar, Hilman mengatakan uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengadaan. Tidak hanya untuk pembangunan fisik. "Ada juga (untuk pengadaan alkes). Ada juga," tegasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Jumlahnya diketahui telah mencapai belasan orang. Di antaranya yang diklarifikasi itu terdapat nama Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) kemaren. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Item bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Riau pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari diketahui cukup banyak. Karena itu jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memerlukan waktu lebih untuk melakukan pendalaman. 

RSUD Indrasari di Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2016 lalu mendapatkan Bankeu Rp41 miliar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dalam perjalanannya, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan Bankeu tersebut. 

- Advertisement -

Pengusutan perkarapun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat itu ditandatangani Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Diduga Pakai Helikopter BNPB untuk Politik, Ketua DPRD Riau Dibela Gubernur

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Dalam penyelidikan yang dila­kukan, selain melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui terkait hal itu, Jaksa juga tengah mendalami terkait item-item yang tertuang dalam bankeu tersebut.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, item bankeu cukup banyak. Jumlahnya mencapai belasan item. "Karena itemnya terlalu banyak itu. Ada 13 item kalau tak salah. Jadi agak panjang (pendalaman perkara,red) ini," ujar Hilman Azazi akhir pekan lalu.

Umumnya, bankeu itu digunakan untuk pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan itu menggunakan sistem e-Catalog atau katalog elektronik. "Ada yang sudah terkait di sini, pakai e-Catalog," sebutnya.

Pada dasarnya, tidak ada soal jika bankeu itu digunakan untuk kegiatan pengadaan. Hanya saja, Kejati Riau ingin memastikan apakah kegiatan itu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Jadi kita harus cek masalah kemahalan harganya, kewajaran harganya. Kemudian apakah e-Catalog ini dilakukan pure murni, tidak ada konspirasi sebelumnya. Ini harus dicek," imbuhnya. 

Baca Juga:  Dua Pekan Dibuka, 17.663 Kendaraan Melintas di Tol Permai, 14.250 Terjaring Penyekatan

Kembali ditegaskan kepadanya terkait penggunaan bankeu Rp41 miliar, Hilman mengatakan uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengadaan. Tidak hanya untuk pembangunan fisik. "Ada juga (untuk pengadaan alkes). Ada juga," tegasnya.

Dalam pengusutan perkara ini, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Jumlahnya diketahui telah mencapai belasan orang. Di antaranya yang diklarifikasi itu terdapat nama Riswidiantoro. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari. Dia diundang pada Senin (26/1) kemaren. Saat itu, dia didampingi seorang rekannya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari