Ruko Disulap Jadi Penangkaran Walet

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Rumah toko (ruko) yang berada di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru dicurigai warga setempat dijadikan usaha sarang walet. Warga menduga usaha sarang walet yang belum diketahui siapa pemiliknya itu tidak memiliki izin.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai kewenangan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) bisa menindakan tegas. Jika memang terbukti  peruntukannya salah, atau tidak mempunyai izin.

- Advertisement -

"Tentu kita harus melihat sesuai peruntukannya terlebih dahulu. Kalau seandainya tidak ada izin usaha sarang burung walet, artinya mereka telah menyalahi aturan. Kami minta agar Satpol PP bisa menindak,’’ ujar Firmansyah kepada Riau Pos, Kamis (28/1).

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat bisa proaktif menyampaikan laporan kepada pemerintah. Kalau itu memang menyalahi aturan atau mengganggu masyarakat, dewan meminta agar masyarakat membuat laporan.

- Advertisement -

 "Jika masyarakat sudah membuat laporan, kami imbau agar Satpol PP bisa menindak. Jika memang menyalahi aturan," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan Riau Pos sebelumnya, Ketua RT 006/ RW 003 setempat, Boby membenarkan keberadaan pembangunan sarang burung walet tersebut.

Namun, ia tidak mengetahui siapa pemilik proyek yang dikeluhkan warganya. Saat ini, ia mengaku sedang berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Delima terkait surat penolakan pembangunan yang dibuat oleh masyarakatnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan sarang burung walet di dalam ruko, Lurah Delima, Rizki mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut.

Hal senada juga dikatakan Camat Tampan, Abdul Bari. Pihaknya mengaku tidak ada memberikan surat rekomendasi terkait pembangunan proyek sarang burung walet di dalam ruko berlantai tiga tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar, Rudi Simarmata mengatakan, pagi ini memang belum nampak sejumlah pekerja yang biasa melakukan aktifitas pekerjaan proyek pembangunan sarang burung walet  di dalam kawasan ruko.

"Ya, sepertinya pagi ini tukangnya tidak ada kerja. Tapi apakah memang disuruh berhenti atau memang sore ini baru tukangnya kerja, saya belum tahu," ucapnya singkat.

Namun, saat siang harinya, para pekerja proyek datang secara diam-diam. Pekerja langusung masuk ke bagian lantai atas ruko tersebut.

Terpisah, Pelaksana Tugas (PL) Kepa Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan, pihaknya belum tahu keberadaan sarang burung walet yang meresahkan warga tersebut.

"Saya baru tahu hari ini. Itu pun dapat informasi dari koran Riau Pos.  Nanti kita akan utus tim ke sana untuk menyelidikinya. Kalau memang menyalahi aturan, ya kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.(azr)

Laporan : Dofi Iskandar Dan Prapti Dwi lestari (Pekanbaru)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Rumah toko (ruko) yang berada di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru dicurigai warga setempat dijadikan usaha sarang walet. Warga menduga usaha sarang walet yang belum diketahui siapa pemiliknya itu tidak memiliki izin.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai kewenangan dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) bisa menindakan tegas. Jika memang terbukti  peruntukannya salah, atau tidak mempunyai izin.

"Tentu kita harus melihat sesuai peruntukannya terlebih dahulu. Kalau seandainya tidak ada izin usaha sarang burung walet, artinya mereka telah menyalahi aturan. Kami minta agar Satpol PP bisa menindak,’’ ujar Firmansyah kepada Riau Pos, Kamis (28/1).

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat bisa proaktif menyampaikan laporan kepada pemerintah. Kalau itu memang menyalahi aturan atau mengganggu masyarakat, dewan meminta agar masyarakat membuat laporan.

 "Jika masyarakat sudah membuat laporan, kami imbau agar Satpol PP bisa menindak. Jika memang menyalahi aturan," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan Riau Pos sebelumnya, Ketua RT 006/ RW 003 setempat, Boby membenarkan keberadaan pembangunan sarang burung walet tersebut.

Namun, ia tidak mengetahui siapa pemilik proyek yang dikeluhkan warganya. Saat ini, ia mengaku sedang berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Delima terkait surat penolakan pembangunan yang dibuat oleh masyarakatnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan sarang burung walet di dalam ruko, Lurah Delima, Rizki mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut.

Hal senada juga dikatakan Camat Tampan, Abdul Bari. Pihaknya mengaku tidak ada memberikan surat rekomendasi terkait pembangunan proyek sarang burung walet di dalam ruko berlantai tiga tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga sekitar, Rudi Simarmata mengatakan, pagi ini memang belum nampak sejumlah pekerja yang biasa melakukan aktifitas pekerjaan proyek pembangunan sarang burung walet  di dalam kawasan ruko.

"Ya, sepertinya pagi ini tukangnya tidak ada kerja. Tapi apakah memang disuruh berhenti atau memang sore ini baru tukangnya kerja, saya belum tahu," ucapnya singkat.

Namun, saat siang harinya, para pekerja proyek datang secara diam-diam. Pekerja langusung masuk ke bagian lantai atas ruko tersebut.

Terpisah, Pelaksana Tugas (PL) Kepa Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan, pihaknya belum tahu keberadaan sarang burung walet yang meresahkan warga tersebut.

"Saya baru tahu hari ini. Itu pun dapat informasi dari koran Riau Pos.  Nanti kita akan utus tim ke sana untuk menyelidikinya. Kalau memang menyalahi aturan, ya kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.(azr)

Laporan : Dofi Iskandar Dan Prapti Dwi lestari (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya