Jumat, 20 September 2024

Terdakwa Sodomi Dituntut 16 Tahun dan Denda Rp6 M

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Kasus sodomi dan pornografi dengan terdakwa Rafi (22) sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menuntut agar majelis hakim Pengadilan Dumai menjatuhkan hukuman  kepada terdakwa. Hukuman berupa pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu juga, didenda Rp6 milliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Dumai, Agung Irawan yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dalam kasus tersebut. "Memang kami menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dari pasal tentang pornografi. Ditambah 2 per 3 karena korban dari terdakwa anak di bawah umur," terangnya.

Baca Juga:  Pencuri Data Penumpang Malindo Air Eks Karyawan Perusahaan e-Commerce

Ia mengatakan, sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada, Senin (25/1) dan akan diputuskan Senin (1/2) mendatang.

"Kami berharap terdakwa dihukum maksimal. Karena memang terdakwa melakukan perbuatan keji," sebutnya.

- Advertisement -

Pelaku diamankan pada pertengahan 2020 lalu. "Kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial dan game online," ujarnya.

Dari perkenalan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diketahui merupakan anak laki-laki masih di bawah umur. Ada empat korban. Dua korban di Dumai dan dua di luar Kota Dumai. "Tapi, kami yakin pasti banyak korban lainnya. Karena dilihat dari konten video porno, totalnya ada sekitar 403 video porno yang direkam terdakwa," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mahfud MD: Dua Kapal Tanker Iran dan Panama Harus Diusut Tuntas

Aksi tersebut dilakukan pelaku sudah sejak 2019 lalu. Tidak hanya melakukan pencabulan atau sodomi terhadap korban,  pelaku juga merekam dan memperjual belikan hasil rekaman tersebut.

Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya kepada korban lainnya melalui video call. Pelaku merayu korban untuk melakukan aksi seksual. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam adegan tersebut.

Agung mengatakan, hasil rekaman tersebut dijual pelaku dengan beberapa paket ada paket Rp20 ribu, paket Rp50 ribu dan paket Rp100 ribu.(azr)

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Kasus sodomi dan pornografi dengan terdakwa Rafi (22) sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menuntut agar majelis hakim Pengadilan Dumai menjatuhkan hukuman  kepada terdakwa. Hukuman berupa pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu juga, didenda Rp6 milliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Dumai, Agung Irawan yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dalam kasus tersebut. "Memang kami menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dari pasal tentang pornografi. Ditambah 2 per 3 karena korban dari terdakwa anak di bawah umur," terangnya.

Baca Juga:  Unri Latih Warga Sungai Pagar Bikin Lilin Aromaterapi

Ia mengatakan, sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada, Senin (25/1) dan akan diputuskan Senin (1/2) mendatang.

"Kami berharap terdakwa dihukum maksimal. Karena memang terdakwa melakukan perbuatan keji," sebutnya.

Pelaku diamankan pada pertengahan 2020 lalu. "Kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial dan game online," ujarnya.

Dari perkenalan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diketahui merupakan anak laki-laki masih di bawah umur. Ada empat korban. Dua korban di Dumai dan dua di luar Kota Dumai. "Tapi, kami yakin pasti banyak korban lainnya. Karena dilihat dari konten video porno, totalnya ada sekitar 403 video porno yang direkam terdakwa," terangnya.

Baca Juga:  DKKP Dikukuhkan, Sekdako: Bangun Sinergitas dengan Semua Pihak

Aksi tersebut dilakukan pelaku sudah sejak 2019 lalu. Tidak hanya melakukan pencabulan atau sodomi terhadap korban,  pelaku juga merekam dan memperjual belikan hasil rekaman tersebut.

Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya kepada korban lainnya melalui video call. Pelaku merayu korban untuk melakukan aksi seksual. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam adegan tersebut.

Agung mengatakan, hasil rekaman tersebut dijual pelaku dengan beberapa paket ada paket Rp20 ribu, paket Rp50 ribu dan paket Rp100 ribu.(azr)

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari