Jumat, 20 September 2024

Pasutri di Meranti Ini Jajakan Gadis 13 Tahun Rp500 Ribu

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Berperan sebagai mucikari prostitusi anak dibawah umur, pasangan suami istri asal Kepulauan Meranti, Riau ditangkap polisi. Tersangka berisinial TFA usia 25 tahun, suami dari AW usia 22 tahun warga kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi.

TFA berperan sebagai otak dari kejahatan dibantu oleh sang istri AW berlangsung sejak satu tahun terakhir, dan baru terbongkar Senin (25/1/2021) kemarin oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. 

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK kepada Riau Pos, Selasa (26/1/2021). Ia membeberkan jika korban dari kedua tersangka anak dibawah umur, dengan rentang usia 13 tahun. 

Cerita dia, dalam menjalankan bisnis haram tersebut tersangka menjajakan koban kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat. Saat yang bersamaan penyelidikan pun dilakukan. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Telemarketing Wanita Judi Online Dijanjikan Upah Rp3 Juta per Bulan

Petugas menemukan keberadaan tersangka dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota setelah berpura-pura menjadi pelanggan, Senin (25/1/2021) sekira pukul 23:00 WIB kemarin.

"Kita membuat janji pertemuan dengan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kita amankan. Di sana istrinya ikut membantu. Untuk tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dan bisnis tersebut telah mereka lakoni setahun terakhir," ujarnya. 

- Advertisement -

Tidak hanya kedua tersangka, diungkapkan Eko korban berinisial DA usia 13 tahun juga ikut diamankan. 

"Korban ini sudah putus sekolah. Koeman juga masih kami mintai keterangannya," ujarnya. 

Dari penangkapan tersebut, jajaran Polres Meranti berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban. Satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku, dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.

Baca Juga:  Sungai Meluap, Banjir Terjang Kuansing

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pasal pertama 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-ndang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Laporan: Wira Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

MERANTI (RIAUPOS.CO) – Berperan sebagai mucikari prostitusi anak dibawah umur, pasangan suami istri asal Kepulauan Meranti, Riau ditangkap polisi. Tersangka berisinial TFA usia 25 tahun, suami dari AW usia 22 tahun warga kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi.

TFA berperan sebagai otak dari kejahatan dibantu oleh sang istri AW berlangsung sejak satu tahun terakhir, dan baru terbongkar Senin (25/1/2021) kemarin oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. 

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK kepada Riau Pos, Selasa (26/1/2021). Ia membeberkan jika korban dari kedua tersangka anak dibawah umur, dengan rentang usia 13 tahun. 

Cerita dia, dalam menjalankan bisnis haram tersebut tersangka menjajakan koban kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat. Saat yang bersamaan penyelidikan pun dilakukan. 

Baca Juga:  Oknum ASN Bobol Rumah Warga

Petugas menemukan keberadaan tersangka dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota setelah berpura-pura menjadi pelanggan, Senin (25/1/2021) sekira pukul 23:00 WIB kemarin.

"Kita membuat janji pertemuan dengan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kita amankan. Di sana istrinya ikut membantu. Untuk tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dan bisnis tersebut telah mereka lakoni setahun terakhir," ujarnya. 

Tidak hanya kedua tersangka, diungkapkan Eko korban berinisial DA usia 13 tahun juga ikut diamankan. 

"Korban ini sudah putus sekolah. Koeman juga masih kami mintai keterangannya," ujarnya. 

Dari penangkapan tersebut, jajaran Polres Meranti berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu yang merupakan uang bayaran untuk korban. Satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku, dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.

Baca Juga:  Terlibat Jambret, Dua Dari Empat Pria Residivis

Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis. Pasal pertama 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-ndang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Laporan: Wira Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari