- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi jambret terjadi di Halte Bus Trans Metro, Jalan Jenderal Sudirman. Seorang perempuan pejalan kaki, dijambret handphone (HP)nya.
Korban dan dua komplotan jambret sama-sama sedang berjalan kaki. Begitu, HP miliknya dijambret, korban berteriak dan mengejarnya.
- Advertisement -
Beruntung, pengguna jalan turut mengejar. Sehingga, dua pria itu berhasil dikepung dan diadili massa. Keduanya dihadiahi bogem yang mengarah bagian wajah.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, emosi masyarakat pun kemudian diredakan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, dengan tangan terborgol, pelaku kriminalitas itu digulung dan berakhir di kurungan Polsek Bukit Raya.
‘‘Pria tersebut diketahui berinisial AW (22) dan CH (19). Untuk kejadiannya itu, Sabtu (15/1) pukul 19.00 WIB. Pelaku ini coba-coba rupanya tidak berhasil," ungkapnya.
- Advertisement -
Arry sebut keduanya baru pertama kali beraksi. Terhadap pelaku, dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan barang berharga. Kemudian, berharap agar bisa menjadi polisi bagi dirinya.(sof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aksi jambret terjadi di Halte Bus Trans Metro, Jalan Jenderal Sudirman. Seorang perempuan pejalan kaki, dijambret handphone (HP)nya.
Korban dan dua komplotan jambret sama-sama sedang berjalan kaki. Begitu, HP miliknya dijambret, korban berteriak dan mengejarnya.
- Advertisement -
Beruntung, pengguna jalan turut mengejar. Sehingga, dua pria itu berhasil dikepung dan diadili massa. Keduanya dihadiahi bogem yang mengarah bagian wajah.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, emosi masyarakat pun kemudian diredakan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, dengan tangan terborgol, pelaku kriminalitas itu digulung dan berakhir di kurungan Polsek Bukit Raya.
- Advertisement -
‘‘Pria tersebut diketahui berinisial AW (22) dan CH (19). Untuk kejadiannya itu, Sabtu (15/1) pukul 19.00 WIB. Pelaku ini coba-coba rupanya tidak berhasil," ungkapnya.
Arry sebut keduanya baru pertama kali beraksi. Terhadap pelaku, dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan barang berharga. Kemudian, berharap agar bisa menjadi polisi bagi dirinya.(sof)