- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Melihat fenomena penumpukan sampah di wilayah Pekanbaru, kepolisian pun turun tangan menyikapi masalah ini. Tidak hanya membersihkan, namun juga menyelidiki dugaan tindak pidana atas pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Riau.
Dirkrimum Polda Riau (kiri) Kombespol Teddy Ristiawan didampingi Wadirkrimum dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (15/1/2021) mengatakan, saat ini sudah naik penyidikan.
- Advertisement -
Menurutnya, terkait buruknya pengolalaan sampah, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang. Baik masyarakat maupun warga yang terdampak.
"Setelah melakukan gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus penyelidikan ditingkatkan tahap penyidikan. Selanjutnya, pemanggilan saksi secara resmi, dan akan dilakukan pemanggilan ahli pidana, ahli lingkungan serta lainnya," ungkapnya.
Dijelaskannya, perkara sampah ini dikenai UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 40 ayat 1 ancaman 4 tahun denda 100 juta. Sementara, untuk pasal 41 ancaman 3 tahun denda Rp100 juta.
- Advertisement -
"Untuk calon tersangka belum dapat disebutkan. Semoga dalam waktu dekat penyidik bisa mengungkap," imbuhnya.
Ditanya, apakah pihak DLHK sudah dipanggil? Untuk pihak DLHK hari Senin dipanggilnya.
"Kadis DLHK yang dipanggil," tegasnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Melihat fenomena penumpukan sampah di wilayah Pekanbaru, kepolisian pun turun tangan menyikapi masalah ini. Tidak hanya membersihkan, namun juga menyelidiki dugaan tindak pidana atas pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Riau.
Dirkrimum Polda Riau (kiri) Kombespol Teddy Ristiawan didampingi Wadirkrimum dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (15/1/2021) mengatakan, saat ini sudah naik penyidikan.
- Advertisement -
Menurutnya, terkait buruknya pengolalaan sampah, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang. Baik masyarakat maupun warga yang terdampak.
"Setelah melakukan gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus penyelidikan ditingkatkan tahap penyidikan. Selanjutnya, pemanggilan saksi secara resmi, dan akan dilakukan pemanggilan ahli pidana, ahli lingkungan serta lainnya," ungkapnya.
- Advertisement -
Dijelaskannya, perkara sampah ini dikenai UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 40 ayat 1 ancaman 4 tahun denda 100 juta. Sementara, untuk pasal 41 ancaman 3 tahun denda Rp100 juta.
"Untuk calon tersangka belum dapat disebutkan. Semoga dalam waktu dekat penyidik bisa mengungkap," imbuhnya.
Ditanya, apakah pihak DLHK sudah dipanggil? Untuk pihak DLHK hari Senin dipanggilnya.
"Kadis DLHK yang dipanggil," tegasnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi