Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ini Kata Mahfud MD soal Kasus Chat Asusila Rizieq

JAKART (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus pesan singkat asusila yang menjerat Rizieq Shihab. Mahfud menyatakan, ia menunggu tindak lanjut polisi terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikutin kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Ahad (3/1/2021).

Mahfud menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Dia mengamini kasus tersebut sempat di SP3 karena Rizieq Shihab berada di Arab Saudi.

Baca Juga:  Buruh Minta Upah Minimum 2021 Tetap Naik

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan menyatakan SP3 atas kasus pesan singkat bernada asusila tersebut dinilai tidak sah.

“Sudah saya tanya ke Polri, katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilkan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud.

Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” sambung Mahfud menandaskan.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa majelis hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.

Baca Juga:  Tidak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Rokan Hulu

“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu dilakukan untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat tersebut. “Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ucap Suharno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, polisi masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Kita tunggu semua, kita kan belum tahu ini ya,” ungkap Yusri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKART (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus pesan singkat asusila yang menjerat Rizieq Shihab. Mahfud menyatakan, ia menunggu tindak lanjut polisi terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Kita tunggu proses di polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikutin kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Ahad (3/1/2021).

- Advertisement -

Mahfud menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Dia mengamini kasus tersebut sempat di SP3 karena Rizieq Shihab berada di Arab Saudi.

Baca Juga:  Bernahkan Jambu Biji Bermanfaat untuk Tumbuh Kembang Bayi?

Kendati demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan menyatakan SP3 atas kasus pesan singkat bernada asusila tersebut dinilai tidak sah.

- Advertisement -

“Sudah saya tanya ke Polri, katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilkan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan,” ujar Mahfud.

Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” sambung Mahfud menandaskan.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa majelis hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.

Baca Juga:  Petugas Malaysia Temukan Lagi 8 Jenazah Imigran Ilegal dari RI

“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu dilakukan untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat tersebut. “Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ucap Suharno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, polisi masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Kita tunggu semua, kita kan belum tahu ini ya,” ungkap Yusri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari