Selasa, 3 Februari 2026
- Advertisement -

Kadishub Meranti Beri Dukungan Kepada Kedua Tersangka

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kepal Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. H. Aready mengaku tetap memberikan dukungan kepada dua orang jajarannya yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan retribusi.

Selain itu ia juga membenarkan adanya kegiatan penyegelan dan penggeledahan yang dilakukan Kejari Meranti di kantornya Jumat (19/7/19)kemarin.

Saat kejadian, ia mengaku sedang menjalani tugas luar pulau. Selain itu ia tidak menyangkal jika sebelumnya pihak Kejari telah melayangkan surat permintaan penyerahan arsip realisasi retribusi sejak 2012 hingga 2015 lalu, namun belum ia tanggapi.

"Kita tidak bisa langsung menanggapi, masalahnya ini arsip atau dokumen negara. Makanya kita harus koordinasi dengan atasan," ungkapnya.

Baca Juga:  Pantau Penerapan Prokes di Pasar Tradisional

"Selain itu sebenarnya saya tidak ada masalah, karena ini masuk pada tahun jabatan 2012 hingga 2015. Ketika itu saya belum menjabat sebagai Kadis, apalagi ketika itu saya tidak di Dishub. Namun untuk menanggapi permohonan itu-kan butuh proses," ungkpanya.

Terhadap penetapan tersangka dua orang jajarannya, Aready sangat menyayangkan. Menurutnya kedua orang jajarannya tersebut semula tidak pernah bermasalah dan membuat kesalahan di internal mereka.

"Mereka bagus orangnya. Sejak saya di sini tidak pernah ada masalah. Tapi hukumkan bicara lain," ujarnya.

Ditanya langkah Dishub dalam menyikapi bencana tersebut, Areadi tidak menampik jika dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi ke Hukum Setdakab Meranti.

Baca Juga:  Film A Perfect Fit, Perpaduan Modernisasi dan Tradisional Budaya Bali

"Sebagai atasan mereka, kita koordinasi dulu ke hukum. Jika memang bagian hukum mau kita menyiapkan pendampingan hukum khusus ke mereka berdua, kenapa tidak. Namun sebagai sahabat saya tetap memberi dukungan moral. Minimal dengan itu dapat memperkuat semangat mereka," ujarnya.(Wir)

 

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kepal Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. H. Aready mengaku tetap memberikan dukungan kepada dua orang jajarannya yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan retribusi.

Selain itu ia juga membenarkan adanya kegiatan penyegelan dan penggeledahan yang dilakukan Kejari Meranti di kantornya Jumat (19/7/19)kemarin.

Saat kejadian, ia mengaku sedang menjalani tugas luar pulau. Selain itu ia tidak menyangkal jika sebelumnya pihak Kejari telah melayangkan surat permintaan penyerahan arsip realisasi retribusi sejak 2012 hingga 2015 lalu, namun belum ia tanggapi.

"Kita tidak bisa langsung menanggapi, masalahnya ini arsip atau dokumen negara. Makanya kita harus koordinasi dengan atasan," ungkapnya.

Baca Juga:  Ditemukan Alat Isap Sabu

"Selain itu sebenarnya saya tidak ada masalah, karena ini masuk pada tahun jabatan 2012 hingga 2015. Ketika itu saya belum menjabat sebagai Kadis, apalagi ketika itu saya tidak di Dishub. Namun untuk menanggapi permohonan itu-kan butuh proses," ungkpanya.

- Advertisement -

Terhadap penetapan tersangka dua orang jajarannya, Aready sangat menyayangkan. Menurutnya kedua orang jajarannya tersebut semula tidak pernah bermasalah dan membuat kesalahan di internal mereka.

"Mereka bagus orangnya. Sejak saya di sini tidak pernah ada masalah. Tapi hukumkan bicara lain," ujarnya.

- Advertisement -

Ditanya langkah Dishub dalam menyikapi bencana tersebut, Areadi tidak menampik jika dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi ke Hukum Setdakab Meranti.

Baca Juga:  Pantau Penerapan Prokes di Pasar Tradisional

"Sebagai atasan mereka, kita koordinasi dulu ke hukum. Jika memang bagian hukum mau kita menyiapkan pendampingan hukum khusus ke mereka berdua, kenapa tidak. Namun sebagai sahabat saya tetap memberi dukungan moral. Minimal dengan itu dapat memperkuat semangat mereka," ujarnya.(Wir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kepal Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dr. H. Aready mengaku tetap memberikan dukungan kepada dua orang jajarannya yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan retribusi.

Selain itu ia juga membenarkan adanya kegiatan penyegelan dan penggeledahan yang dilakukan Kejari Meranti di kantornya Jumat (19/7/19)kemarin.

Saat kejadian, ia mengaku sedang menjalani tugas luar pulau. Selain itu ia tidak menyangkal jika sebelumnya pihak Kejari telah melayangkan surat permintaan penyerahan arsip realisasi retribusi sejak 2012 hingga 2015 lalu, namun belum ia tanggapi.

"Kita tidak bisa langsung menanggapi, masalahnya ini arsip atau dokumen negara. Makanya kita harus koordinasi dengan atasan," ungkapnya.

Baca Juga:  Alfedri Berharap Pengurus Forum Kito Siak Mendorong Kreativitas Pemuda

"Selain itu sebenarnya saya tidak ada masalah, karena ini masuk pada tahun jabatan 2012 hingga 2015. Ketika itu saya belum menjabat sebagai Kadis, apalagi ketika itu saya tidak di Dishub. Namun untuk menanggapi permohonan itu-kan butuh proses," ungkpanya.

Terhadap penetapan tersangka dua orang jajarannya, Aready sangat menyayangkan. Menurutnya kedua orang jajarannya tersebut semula tidak pernah bermasalah dan membuat kesalahan di internal mereka.

"Mereka bagus orangnya. Sejak saya di sini tidak pernah ada masalah. Tapi hukumkan bicara lain," ujarnya.

Ditanya langkah Dishub dalam menyikapi bencana tersebut, Areadi tidak menampik jika dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi ke Hukum Setdakab Meranti.

Baca Juga:  Ditemukan Alat Isap Sabu

"Sebagai atasan mereka, kita koordinasi dulu ke hukum. Jika memang bagian hukum mau kita menyiapkan pendampingan hukum khusus ke mereka berdua, kenapa tidak. Namun sebagai sahabat saya tetap memberi dukungan moral. Minimal dengan itu dapat memperkuat semangat mereka," ujarnya.(Wir)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari