JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam peraturan Menteri Perhubungan no PM 118 Tahun 2018, angkutan daring harus memenuhi unsur keselamatan dan keamanan. Salah satunya setiap aplikator wajib memberikan asuransi kepada penumpang karena risiko kecelakaan. Kemarin (19/7) Jasa Raharja melakukan tanda tangan kerjasama dengan Gojek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan harapannya bahwa Jasa Raharja dan aplikator harus memikirkan keselamatan. Hal itu sejalan dengan masih banyaknya kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. â€Kecelakaan masih sangat banyak di Indonesia. Mungkin 70 persen disebabkan karena motor,†ujarnya kemarin.
Melihat hal itu, Budi menuturkan bahwa unsur keselamatan harus diperhatikan. Adanya jaminan dari Jasa Raharja terhadap penumpang angkutan daring diapresiasi. Apalagi sejalan dengan UU no 33 tahun 1964 yang menyatakan Jasa Raharja wajib memberikan jaminan jika ada kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Budi Rahardjo S. Menyampaikan dengan kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan daring GO-CAR mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan. Dia juga menyatakan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri dan BPJS Kesehatan untuk melakukan integrasi pelaporan.
â€Di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan Ialu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time. Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,†ungkapnya kemarin.
Dia berkomitmen Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik. Sebelumnya, Jasa Raharja memang telah melakukan pengklaiman kepada korban kecelakaan. â€Selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari dua hari. Sehingga apabila di rata-rata, penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,†ungkap Budi.
Dalam kerja sama ini, operator angkutan sewa khusus melakukan iuran wajib. Gojek sebagai operator akan memfasilitasi iuran tersebut. Co-Founder GOJEK Kevin Aluw mengungkapkan kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.(lyn/jpg)
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dalam peraturan Menteri Perhubungan no PM 118 Tahun 2018, angkutan daring harus memenuhi unsur keselamatan dan keamanan. Salah satunya setiap aplikator wajib memberikan asuransi kepada penumpang karena risiko kecelakaan. Kemarin (19/7) Jasa Raharja melakukan tanda tangan kerjasama dengan Gojek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan harapannya bahwa Jasa Raharja dan aplikator harus memikirkan keselamatan. Hal itu sejalan dengan masih banyaknya kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. â€Kecelakaan masih sangat banyak di Indonesia. Mungkin 70 persen disebabkan karena motor,†ujarnya kemarin.
- Advertisement -
Melihat hal itu, Budi menuturkan bahwa unsur keselamatan harus diperhatikan. Adanya jaminan dari Jasa Raharja terhadap penumpang angkutan daring diapresiasi. Apalagi sejalan dengan UU no 33 tahun 1964 yang menyatakan Jasa Raharja wajib memberikan jaminan jika ada kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Budi Rahardjo S. Menyampaikan dengan kerja sama tersebut, Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan daring GO-CAR mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan. Dia juga menyatakan bahwa Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri dan BPJS Kesehatan untuk melakukan integrasi pelaporan.
- Advertisement -
â€Di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan Ialu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time. Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat,†ungkapnya kemarin.
Dia berkomitmen Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik. Sebelumnya, Jasa Raharja memang telah melakukan pengklaiman kepada korban kecelakaan. â€Selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari dua hari. Sehingga apabila di rata-rata, penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,†ungkap Budi.
Dalam kerja sama ini, operator angkutan sewa khusus melakukan iuran wajib. Gojek sebagai operator akan memfasilitasi iuran tersebut. Co-Founder GOJEK Kevin Aluw mengungkapkan kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna.(lyn/jpg)
Editor: Eko Faizin