PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus corona, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam SE bernomor 80/SE/2020 tersebut, ada sembilan poin yang disampaikan Gubri. Pertama yakni agar para Kepala OPD menginstruksikan para PNS dan non PNS untuk tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani. Kemudian yang kedua, menunda dan membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Poin ketiga, para kepala OPD diminta untuk mencermati urgensi pelaksaaan perjalanan dinas luar daerah, terutama pada daerah yang telah mewabah virus corona," kata Gubri Syamsuar.
Untuk poin keempat, yakni para kepala OPD dan PNS diimbau tidak melakukan perjalanan dinas keluar negeri. Sedangkan yang kelima, bagi PNS maupun non PNS yang mengalami gejala batuk, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar segera memeriksakan diri ke instansi kesehatan dan mengajukan surat izin kerja sampai sembuh.
"Yang keenam yakni kami imbau PNS dan non PNS untuk mengurangi aktivitas di tempat keramaian. Ketujuh, para kepala OPD hendaknya menyediakan hand sanitizer di kantornya," pintanya.
Poin ke delapan, para kepala OPD diminta untuk tidak mengaktifkan tanda tangan kehadiran menggunakan sistem finger print dan digantikan dengan sistem absen tanda tangan. Dan yang terakhir sembilan yakni membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan bergizi dan rutine berolahraga.
Laporan: Soleh Saputra
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran virus corona, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam SE bernomor 80/SE/2020 tersebut, ada sembilan poin yang disampaikan Gubri. Pertama yakni agar para Kepala OPD menginstruksikan para PNS dan non PNS untuk tidak melaksanakan apel pagi dan senam kesegaran jasmani. Kemudian yang kedua, menunda dan membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
- Advertisement -
"Poin ketiga, para kepala OPD diminta untuk mencermati urgensi pelaksaaan perjalanan dinas luar daerah, terutama pada daerah yang telah mewabah virus corona," kata Gubri Syamsuar.
Untuk poin keempat, yakni para kepala OPD dan PNS diimbau tidak melakukan perjalanan dinas keluar negeri. Sedangkan yang kelima, bagi PNS maupun non PNS yang mengalami gejala batuk, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan agar segera memeriksakan diri ke instansi kesehatan dan mengajukan surat izin kerja sampai sembuh.
- Advertisement -
"Yang keenam yakni kami imbau PNS dan non PNS untuk mengurangi aktivitas di tempat keramaian. Ketujuh, para kepala OPD hendaknya menyediakan hand sanitizer di kantornya," pintanya.
Poin ke delapan, para kepala OPD diminta untuk tidak mengaktifkan tanda tangan kehadiran menggunakan sistem finger print dan digantikan dengan sistem absen tanda tangan. Dan yang terakhir sembilan yakni membiasakan pola hidup bersih dan sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan bergizi dan rutine berolahraga.
Laporan: Soleh Saputra
Editor: E Sulaiman