Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bank Dilikuidasi Harus Bayar Klaim Penjaminan Paling Lambat 60 Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat 90 hari kerja.

Lana menjelaskan, percepatan jangka waktu ini dimaksudkan meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

"Namun, hal ini masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Baca Juga:  RAPP Bersama APHI Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Corona

LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan. Kedua, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketiga, nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan. "Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien.

Baca Juga:  Bisnis saat Pandemi, My Royal Queen Setiap Mitra Terima Royalti

Bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi. Portal tersebut dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum (PLPS SCV).

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pembayaran klaim penjaminan simpanan paling lambat 60 hari kerja setelah bank dicabut izin usahanya. Waktu tersebut lebih cepat dari ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat 90 hari kerja.

- Advertisement -

Lana menjelaskan, percepatan jangka waktu ini dimaksudkan meningkatkan layanan klaim penjaminan LPS jika bank dilikuidasi. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan semakin meningkat.

"Namun, hal ini masih jauh dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu tujuh hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/3).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tiga Hari ke Depan IHSG Bakal Tertekan Dampak Peningkatan Kasus Covid-19 di Eropa

LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban bank umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok. Pertama, nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan. Kedua, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan.

Ketiga, nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan. "Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien.

Baca Juga:  BRK Syariah Courtesy Meeting dengan Kementerian Keuangan RI

Bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan. LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi. Portal tersebut dibangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari