BATAM (RIAUPOS.CO) – JS, pria berusia 33 tahun harus berurusan dengan hukum. Warga Batuaji ini diadukan oleh isterinya sendiri ke Polsek Batuaji.
Sebab, ia tega mencabuli gadis 11 tahun yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri.
JS sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji sejak awal Februari lalu dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Theo, menuturkan, aksi pencabulan ini terjadi pada akhir Januari lalu.
Saat itu, JS memanfaatkan kedatangan korban ke rumahnya untuk memakai WiFi gratis seusai pulang sekolah.
Pelaku dengan berbagai cara akhirnya mencabuli korban di ruang tamu rumahnya. Aksinya ini tergolong nekat, sebab dilakukan di hadapan anak gadis kandungnya yang masih seusia dengan korban.
“Korban ini datang ke rumah pelaku karena pelaku punya anak gadis seusianya juga. Korban menumpang WiFi untuk main smartphone-nya. Entah bagaimana cara pelaku mencabuli korban di depan anak gadisnya sendiri,” ujar Theo.
Aksi tak senonoh pelaku ini terkuak pada keesokan harinya saat korban pulang dari sekolah berjumpa dengan istri pelaku.
Karena sudah memiliki hubungan dekat selama ini, korban lantas menceritakan kejadian itu kepada istri pelaku.
Mendengar itu, istri pelaku naik pitam, apalagi kejadian itu dilakukan di depan anak gadisnya juga.
“Orangtua korban juga tak terima, sehingga dilaporkan ke sini dan pelaku kami aman-kan,” ujar Theo.
Saat diinterogasi polisi, JS mengelak disebut sebagai pelaku pencabulan. Menurutnya, dia hanya memijat-mijat paha korban sehingga tak sengaja tangannya memegang area sensitif korban.
Namun demikian, polisi tak begitu saja percaya. Sebab dari pe-ngakuan korban, pelaku sempat menempelkan alat vitalnya pada korban.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman