Perkara Lanjutan Dugaan Korupsi PT PER ke Tahap Penyidikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Proses penyelidikan lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) rampung. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara ini merupakan pengembangan atas penetapan tiga tersangka oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar. Mereka adalah mantan Analis Pemasaran Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.

- Advertisement -

Para tersangka sudah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1) lalu. Namun, pengusutannnya tidak terhenti sampai situ dan berlanjut karena diyakini ada keterlibatan pihak lain.

Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, pihaknya sudah merampungkan penyelidikan lanjutan perkara yang terjadi pada 2014-2017 lalu. Selanjutnya, tim penyelidik melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos itu, kami sepakat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Yuriza Antoni, Senin (2/3).

- Advertisement -

Untuk itu, sambung Yuriza, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Langkah itu, dilakukan untuk menentukan tersangka baru dalam dugaan rasuah di PT PER.

"Selanjunya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat," imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Proses penyelidikan lanjutan dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) rampung. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penanganan perkara ini merupakan pengembangan atas penetapan tiga tersangka oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,2 miliar. Mereka adalah mantan Analis Pemasaran Rahmiwati. Lalu, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.

Para tersangka sudah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1) lalu. Namun, pengusutannnya tidak terhenti sampai situ dan berlanjut karena diyakini ada keterlibatan pihak lain.

Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengakui, pihaknya sudah merampungkan penyelidikan lanjutan perkara yang terjadi pada 2014-2017 lalu. Selanjutnya, tim penyelidik melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos itu, kami sepakat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Yuriza Antoni, Senin (2/3).

Untuk itu, sambung Yuriza, pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang disinyalir mengetahui perkara tersebut. Langkah itu, dilakukan untuk menentukan tersangka baru dalam dugaan rasuah di PT PER.

"Selanjunya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat," imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya