JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah secara resmi menyatakan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang. FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Hal ini karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
FPI Dideklarasikan Sejak 1998
FPI bukan terbilang organisasi baru di Indonesia. Terhitung sejak 1998, FPI sudah berkiprah di Indonesia selama 22 tahun. FPI dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada 25 Robi’uts Tsani 1419 Hijriyah atau 17 Agustus 1998.
FPI didirikan oleh sejumlah ulama, habaib dan aktivis muslim yang dipelopori seorang tokoh keturunan Hadramaut bernama Rizieq Shihab. Peran Habib Rizieq Shihab sangat sentral di tubuh FPI.
Habib Rizieq Shihab mampu mengumpulkan 20 sesepuh pendiri FPI, di antaranya KH Fathoni, KH Misbahul Anam, KH Cecep Bustomi dan Habib Idrus Jamalullail. Tokoh-tokoh tersebut dikenal sebagai mubalig yang keras sejak Orde Baru.
Pendirian organisasi ini tercatat hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.
Muncul Wacana Pembubaran pada 2006
Pada 2002 dalam acara tablig akbar ulang tahun FPI yang dihadiri oleh mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 1945. Hal ini dipandang sejalan dengan Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945.
Berbagai kontroversi muncul dalam kegiatan yang dilakukan oleh FPI. Organiasasi itu menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat.
Kendati demikian, tindakan FPI sering dikritik berbagai pihak. Karena main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Ormas yang dikenal dengan atribut putih ini juga gencar memperjuangkan syariat Islam ini yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan pada 2006.
Saat itu, Rizieq menyebut wacana pembubaran FPI adalah pesanan Amerika Serikat. FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) juga harus dibubarkan.
FPI Penggerak Aksi 212
Nama FPI semakin dikenal luas di Tanah Air karena aksi-aksi kontroversialnya. FPI bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menggelar aksi pada 2 Desember 2016. Aksi yang dipusatkan di Silang Monas itu dihadiri oleh ribuan massa yang kemudian dikenal dengan Aksi 212.
Aksi tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Kabur ke Arab Saudi
Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada 2017 ditetapkan sebagai tersangka pesan singkat bernada asusila bersama Firza Husein. Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Tidak lama setelah itu, Rizieq kemudian pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi kurang lebih selama tiga tahun. Namun Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa.
Habib Rizieq Pulang ke Indonesia dan FPI Dibubarkan pada 2020
Setelah menetap di Arab Saudi kurang lebih tiga tahun Rizieq pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Kepulangannya pun membuat kontroversi karena membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa, akibat menggelar pesta acara pernikahan putrinya dan maulid nabi. Dia pun kemudian ditahan oleh polisi di Rutan Polda Metro Jaya.
Lantas tepat pada Rabu (30/12) hari ini, Pemerintah resmi menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra