Rabu, 13 November 2024

Tersangka, Gisel Terancam Dipenjara 12 Tahun

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahun 2020 menjadi momentum yang berat bagi Gisella Anastasia alias Gisel. Setelah video syur berdurasi 19 detik beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu, kini Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media di kantornya, Selasa (29/12). Dia menyatakan Gisel telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

- Advertisement -

Bukan hanya Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeran laki-lakinya, MYD, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. “Dua orang ini mengakui bahwa dia betul betul di video yang ada, yang beredar di media sosial,” ujar Yusri.

Baca Juga:  Persatuan Guru Tolak Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Awak media pun penasaran dengan pemeran laki-laki berinisial MYD. Karena sepertinya hal itu di luar nama yang sempat muncul yang disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Namun Kabid Humas tetap tetap enggan menyebutkan nama terang. Ia tetap menyebutkan inisial MYD. Perlakuan yang sama juga dilakukannya tidak menyebutkan nama terang Gisel. Yusri hanya menyebutkan inisial GA.

Beberapa nama sempat disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Dua diantaranya adalah Adhietya Mukti dan  Joshua March. Kedua nama ini sudah mengklarikasi dan menolak dikaitkan dengan video berkonten asusila. Gisel dan MYD dijerat dengan  Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. ’’Paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,’’ ujar Yusri.

- Advertisement -
Baca Juga:  Vaksin Sinovac Diakui WHO

Usai ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun MYD dalam waktu dekat akan kembali diperiksa dengan status baru sebagai tersangka. Namun mengenai waktunya masih belum diungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. ’’Apa yang akan kita lakukan ke depan ? Kita akan memanggil saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,’’ tandasnya. 
 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahun 2020 menjadi momentum yang berat bagi Gisella Anastasia alias Gisel. Setelah video syur berdurasi 19 detik beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu, kini Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di hadapan awak media di kantornya, Selasa (29/12). Dia menyatakan Gisel telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

- Advertisement -

Bukan hanya Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemeran laki-lakinya, MYD, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. “Dua orang ini mengakui bahwa dia betul betul di video yang ada, yang beredar di media sosial,” ujar Yusri.

Baca Juga:  Aktris Andrea Dian Mengaku Positif Corona

Awak media pun penasaran dengan pemeran laki-laki berinisial MYD. Karena sepertinya hal itu di luar nama yang sempat muncul yang disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Namun Kabid Humas tetap tetap enggan menyebutkan nama terang. Ia tetap menyebutkan inisial MYD. Perlakuan yang sama juga dilakukannya tidak menyebutkan nama terang Gisel. Yusri hanya menyebutkan inisial GA.

- Advertisement -

Beberapa nama sempat disebut-sebut sebagai pemeran laki-laki. Dua diantaranya adalah Adhietya Mukti dan  Joshua March. Kedua nama ini sudah mengklarikasi dan menolak dikaitkan dengan video berkonten asusila. Gisel dan MYD dijerat dengan  Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. ’’Paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun penjara,’’ ujar Yusri.

Baca Juga:  Vaksin Sinovac Diakui WHO

Usai ditetapkan sebagai tersangka, baik Gisel maupun MYD dalam waktu dekat akan kembali diperiksa dengan status baru sebagai tersangka. Namun mengenai waktunya masih belum diungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. ’’Apa yang akan kita lakukan ke depan ? Kita akan memanggil saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,’’ tandasnya. 
 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari