Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tegakkan Prokes Cegah Klaster Baru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menurunkan sebanyak 1.200 pasukan gabungan untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Mereka bakal melakukan pengamanan mulai 21 Desember hingga 6 Januari.

Pelepasan pasukan dengan sandi Operasi Lilin Lancang Kuning tersebut digelar di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (21/12) pagi. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengamanan ini tidak boleh dianggap hanya sebatas agenda rutin biasa. 

"Ingat, jangan kita anggap sepele kegiatan pengamanan ini. Jangan sampai ini menjadi penyebaran baru Covid-19," kata Agung.

Menurutnya, dari kegiatan ini personel gabungan dari TNI-Polri dan stakeholder lain yang diturunkan harus senantiasa prima dan waspada. Sebab, ada banyak ancaman yang sekiranya dapat terjadi jika petugas lengah.

"Seperti terorisme dan radikalisme, pesta miras, aksi perusakan fasilitas, kriminalitas, curas, curanmor, tawuran dan lain sebagainya. Ini merupakan ancaman," ungkapnya.

Dalam hal pengamanan ini, Kapolda membuat 18 pos pengamanan di 12 kabupaten/kota di Riau. Hal ini juga ditujukan untuk menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat.

"Kami juga menekankan protokol kesehatan, supaya perayaan Tahun Baru tak jadi klaster baru," tuturnya.

Ia memohon kerja sama seluruh masyarakat Riau dalam hal pengamanan ini. Khusus perayaan Natal, jenderal bintang dua ini menyebut para personel akan mengamankan seluruh kegiatan di gereja yang ada di Riau.

"Untuk Tahun Baru, seperti disampaikan Wali Kota Pekanbaru, agar tak melakukan keramaian. Pesta kembang api itu tak boleh, agar protokol kesehatan benar-benar ditegakkan," kata Agung.

Di samping itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat Riau dalam perayaan Tahun Baru dapat di rumah saja, bersama keluarga.

"Tahun baru, lebih baik di rumah saja, bersama keluarga," ujarnya.

Pada acara pelepasan personel tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Danrem 031/Wirabima Brigjen Inf M Syech Ismed, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma Ronny Irianto Moningka, dan unsur pejabat tinggi lainnya.

Kemenhub Akhirnya Keluarkan SE untuk Nataru

Setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaram terkait libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengikuti. Aturan ini merupakan petujuk pelaksanaan perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Beberapa moda sudah mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Dumai: Selamat dan Terima Kasih Polisi

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kemenhub merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020. Masa berlaku SE Kemenhub itu untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember hingga 8 Januari. Sementara pada transportasi darat berlaku  mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021. 

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan  memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Nataru," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (21/12).

Kemenhub menerbitkan empat SE tentang juklak perjalanan orang. Dari transportasi darat ada SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020 dan laut terdapat SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020. Sedangkan transportasi udara ada SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020 dan perkeretaapian terdapat SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020.

Seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik kendaraan umum maupun pribadi melewati batas daerah atau negara, wajib mematuhi SE ini. Yang dikecualikan adalah pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua  ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat," ungkap Adita.

Masyarakat juga diminta mendukung protokol kesehatan. Moda transportasi mengumumkan menggunakan rapid test antigen mulai hari ini hingga 8 Januari nanti. Yang wajib melengkapi persyaratan rapid antigen adalah penumpang kereta api (KA) jarak jauh. 

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Sementara itu setiap pelanggan KA, menurut Dadan, wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. 

Baca Juga:  Mahasiswi FISIP Unri, Korban Pelecehan Sudah Bisa Bimbingan Skripsi

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," ungkapnya.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai kemarin KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000. 

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan. 

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. Dia mengimbau masyarakat yang akan rapid di stasiun, tes dilakukan sehari sebelum keberangkatan. Sebab proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid test antigen dari rumah sakit atau klinik yang tepercaya.

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni. Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020. 

"Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku. Terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," bebernya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi sebelumnya menyatakan bahwa sikap pemerintah yang plin-plan merugikan masyarakat. Aturan dibuat setelah banyak yang membeli tiket.(lyn/mia/jpg/ted)

Laporan: PANJI AHMAD SYUHADA (Pekanbaru)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau menurunkan sebanyak 1.200 pasukan gabungan untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Mereka bakal melakukan pengamanan mulai 21 Desember hingga 6 Januari.

Pelepasan pasukan dengan sandi Operasi Lilin Lancang Kuning tersebut digelar di Mapolda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (21/12) pagi. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengamanan ini tidak boleh dianggap hanya sebatas agenda rutin biasa. 

- Advertisement -

"Ingat, jangan kita anggap sepele kegiatan pengamanan ini. Jangan sampai ini menjadi penyebaran baru Covid-19," kata Agung.

Menurutnya, dari kegiatan ini personel gabungan dari TNI-Polri dan stakeholder lain yang diturunkan harus senantiasa prima dan waspada. Sebab, ada banyak ancaman yang sekiranya dapat terjadi jika petugas lengah.

- Advertisement -

"Seperti terorisme dan radikalisme, pesta miras, aksi perusakan fasilitas, kriminalitas, curas, curanmor, tawuran dan lain sebagainya. Ini merupakan ancaman," ungkapnya.

Dalam hal pengamanan ini, Kapolda membuat 18 pos pengamanan di 12 kabupaten/kota di Riau. Hal ini juga ditujukan untuk menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat.

"Kami juga menekankan protokol kesehatan, supaya perayaan Tahun Baru tak jadi klaster baru," tuturnya.

Ia memohon kerja sama seluruh masyarakat Riau dalam hal pengamanan ini. Khusus perayaan Natal, jenderal bintang dua ini menyebut para personel akan mengamankan seluruh kegiatan di gereja yang ada di Riau.

"Untuk Tahun Baru, seperti disampaikan Wali Kota Pekanbaru, agar tak melakukan keramaian. Pesta kembang api itu tak boleh, agar protokol kesehatan benar-benar ditegakkan," kata Agung.

Di samping itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat Riau dalam perayaan Tahun Baru dapat di rumah saja, bersama keluarga.

"Tahun baru, lebih baik di rumah saja, bersama keluarga," ujarnya.

Pada acara pelepasan personel tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Danrem 031/Wirabima Brigjen Inf M Syech Ismed, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma Ronny Irianto Moningka, dan unsur pejabat tinggi lainnya.

Kemenhub Akhirnya Keluarkan SE untuk Nataru

Setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaram terkait libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengikuti. Aturan ini merupakan petujuk pelaksanaan perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Beberapa moda sudah mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Simpang Harapan

Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kemenhub merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020. Masa berlaku SE Kemenhub itu untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember hingga 8 Januari. Sementara pada transportasi darat berlaku  mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021. 

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan  memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Nataru," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (21/12).

Kemenhub menerbitkan empat SE tentang juklak perjalanan orang. Dari transportasi darat ada SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020 dan laut terdapat SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020. Sedangkan transportasi udara ada SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020 dan perkeretaapian terdapat SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020.

Seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik kendaraan umum maupun pribadi melewati batas daerah atau negara, wajib mematuhi SE ini. Yang dikecualikan adalah pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

"Kami meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua  ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat," ungkap Adita.

Masyarakat juga diminta mendukung protokol kesehatan. Moda transportasi mengumumkan menggunakan rapid test antigen mulai hari ini hingga 8 Januari nanti. Yang wajib melengkapi persyaratan rapid antigen adalah penumpang kereta api (KA) jarak jauh. 

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Sementara itu setiap pelanggan KA, menurut Dadan, wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi nonreaktif atau tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan. 

Baca Juga:  Berbagi Helm dan Sembako saat Sosialisasi Operasi Zebra Lancang Kuning

"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun," ungkapnya.

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai kemarin KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000. 

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan. 

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi. Dia mengimbau masyarakat yang akan rapid di stasiun, tes dilakukan sehari sebelum keberangkatan. Sebab proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid test antigen dari rumah sakit atau klinik yang tepercaya.

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) masih memberlakukan penggunaan hasil tes rapid antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni. Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin menegaskan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 3 Tahun 2020 tanggal 19 Desember 2020. 

"Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku. Terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen," bebernya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi sebelumnya menyatakan bahwa sikap pemerintah yang plin-plan merugikan masyarakat. Aturan dibuat setelah banyak yang membeli tiket.(lyn/mia/jpg/ted)

Laporan: PANJI AHMAD SYUHADA (Pekanbaru)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari