Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO) – Kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pelalawan semakin mengkhawatirkan. Di mana dalam tindak kekerasan terhadap anak ini, terjadi dengan berbagai macam bentuk mulai fisik, psikis hingga seksual.

Seperti yang dialami oleh seorang anak di bawah umur di Kecamatan Pangkalan Kuras berinisial H (16). Gadis yang masih duduk di bangku SMA ini, telah menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda pengangguran berinisal WS alias Wawan (21).

Tak tanggung-tanggung, Wawan telah berulang kali menggarap korban yang merupakan pacarnya sejak akhir tahun 2019 di kediamannya di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Atas ulah tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, maka tim Satreskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung menangkap dan mengamankan Wawan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (5/12) malam.

Baca Juga:  Prajurit TNI Tewas Ditembak Teroris KKB di Yakuhimo

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad ketika dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (6/12)  membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur tersebut. Di mana tersangka WS telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Kuras, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ya, saat ini tersangka WS telah kami amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akibat ulahnya, maka tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 14 tahun hukuman penjara,” terang Kapolsek Pangkalan Kuras.

Dijelaskan Kompol Ahmad bahwa, kasus perilaku tidak terpuji yang dilakukan WS tersebut bermula ketika orangtua korban berisial An (37) tidak menemukan anak gadisnya hingga Sabtu (5/12) malam sekitar pukul 20.00 wib. Atas kekhawatiran tersebut, maka pihak keluarga korban pun berusaha mencari keberadaan R.

Baca Juga:  Kakek di Marpoyan Damai Cabuli Anak di Bawah Umur

“Jadi, korban yang pamit main ke rumah temannya sejak pukul 14.00 wib, tidak pulang ke rumah hingga pukul 20.00 wib. Sehingga orangtua korban menjadi khawatir dan berusaha mencari,’’ ujarnya.(amn)

 

 

PANGKALANKURAS (RIAUPOS.CO) – Kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pelalawan semakin mengkhawatirkan. Di mana dalam tindak kekerasan terhadap anak ini, terjadi dengan berbagai macam bentuk mulai fisik, psikis hingga seksual.

Seperti yang dialami oleh seorang anak di bawah umur di Kecamatan Pangkalan Kuras berinisial H (16). Gadis yang masih duduk di bangku SMA ini, telah menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda pengangguran berinisal WS alias Wawan (21).

- Advertisement -

Tak tanggung-tanggung, Wawan telah berulang kali menggarap korban yang merupakan pacarnya sejak akhir tahun 2019 di kediamannya di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Atas ulah tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, maka tim Satreskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung menangkap dan mengamankan Wawan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (5/12) malam.

Baca Juga:  Kabur ke Lingga, Pelaku Penggelapan 660 Karung Pupuk Dibekuk Polsek Kandis

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad ketika dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (6/12)  membenarkan adanya kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur tersebut. Di mana tersangka WS telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Kuras, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

- Advertisement -

“Ya, saat ini tersangka WS telah kami amankan di Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akibat ulahnya, maka tersangka dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 14 tahun hukuman penjara,” terang Kapolsek Pangkalan Kuras.

Dijelaskan Kompol Ahmad bahwa, kasus perilaku tidak terpuji yang dilakukan WS tersebut bermula ketika orangtua korban berisial An (37) tidak menemukan anak gadisnya hingga Sabtu (5/12) malam sekitar pukul 20.00 wib. Atas kekhawatiran tersebut, maka pihak keluarga korban pun berusaha mencari keberadaan R.

Baca Juga:  Eks Ketum PPP Hampir Bebas

“Jadi, korban yang pamit main ke rumah temannya sejak pukul 14.00 wib, tidak pulang ke rumah hingga pukul 20.00 wib. Sehingga orangtua korban menjadi khawatir dan berusaha mencari,’’ ujarnya.(amn)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari