- Advertisement -
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah pada pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) eksekusi empat terpidana kasus Pemilu 2019, kali ini, kembali mengeksekusi satu terpidana kasus Pemilu atas nama Tabroni ke Rutan Kelas II B Rengat untuk menjalani hukuman.
Tabroni sebelumnya mangkir dari panggilan JPU hingga gagal dieksekusi bersama empat terpidana lainnya. Eksekusi terhadap Tabroni baru dapat dilakukan JPU pada Senin (15/7) kemarin.
“Alasan terpidana akibat sakit yang dialaminya, hingga eksekusi sempat tertunda,” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, Selasa (16/7).
Terpidana Tabroni akan menjalani hukuman atas putusan majelis hakim selama satu bulan atas politik uang untuk Caleg Partai Gerinda di Dapil IV Inhu. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan terhadap Tabroni.
Dengan eksekusi yang dilakukan JPU terhadap terpidana Tabroni, maka tuntas untuk semua kasus yang berkaitan dengan Pemilu 2019. Karena sepanjang Pemilu 2019, ada enam terdakwa yang harus menjalani persidangan hingga divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.
Perlakuan berbeda dilakukan terhadap Sovia Warman SPd. Karena yang bersangkutan banding, kata Bambang Dwi Saputra, Ketua Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu tersebut tak dieksekusi.
Sovia Warman yang sudah nonaktif di Bawaslu Kabupaten Inhu divonis oleh majelis hakim selama empat bulan dari lima bulan yang dituntut JPU. “Eksekusi terhadap Sovia Warman tentunya masih menunggu putusan pengadilan tinggi,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikannya, JPU juga melakukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Sovia Warman. “Tidak hanya terdakwa yang banding, JPU juga banding atas putusan tersebut,” terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun