PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penandatangan Adendum program Pemko Pekanbaru, dalam pembangunan proyek startegis nasional jalan lingkar 70 di kawasan Tenayan Raya, sudah dilaksanakan, meskipun ada fraksi yang tidak ikut menandatangani.
Tentunya hal ini tidak menyurutkan niat Pemko Pekanbaru, untuk menyelesaikannya hingga tahun depan. Sebab, sudah sesuai amanat undang undang yang berlaku. Bahkan sudah masuk dalam program strategis nasional, yakni RPJMN.
Walikota Pekanbaru Firdaus MT bahkan menegaskan, bahwa pelaksanaan addendum tersebut, bukan karena masa akhir dari masa jabatannya, pada tahun 2022 nanti.
Lebih dari itu, untuk percepatan gerak ekonomi di Riau, bahkan jangka panjangnya untuk kemudahan generasi yang akan datang.
“Ini soal percepatan kita membangun kawasan untuk membangun lapangan pekerjaan. Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan soal waktu masa akhir jabatan saya, tapi soal kecepatan, percepatan untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Bagaimana untuk dapat bermanfaat untuk anak cucu kita di kemudian hari,” tegas Firdaus, kemarin.
Seperti diketahui, addendum ini terkait perpanjangan kerja proyek jalan lingkar 70 di Kecamatan Tenayan Raya, ke tahun 2021. Proyek ini dikerjakan sejak tahun 2018, dengan nilai Rp 156 miliar. Addendum ini hanya untuk perpanjangan waktu saja hingga tahun 2021, bukan menambah anggaran.
Program yang bisa dirasakan generasi yang akan datang ini, sebut Walikota, karena begitu selesai jalan lingkar ini, berbagai akses Kota Pekanbaru ke daerah lainnya di Riau, menjadi mudah dan singkat. Begitu juga sebaliknya.
Bahwa jalan outer ringroad itu merupakan bagian terpenting dari jaringan tol Sumatera, Pekanbaru, merupakan titik ke Utara, Selatan maupun juga Pekanbaru-Jambi, Pekanbaru Sumatera Utara melalui Dumai, Pekanbaru-Padang.
Kemudian untuk out door, jalan itu menghubungkan tol lintas Sumatera yang ada lintasnya di Buluh Cina, Kampar. Kemudian juga tol Pekanbaru, Dumai dengan pintu tolnya di Muara Fajar Rumbai.
Firdaus MT menjelaskan lagi, bahwa permohonan Pemko kepada DPRD sudah sesuai prosedur. DPRD menyikapi dengan berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan Daerah, Kementerian PUPR, pihak provinsi baik secara tertulis dan lisan, seperti yang sudah dipaparkan saat rapat paripurna kemarin.
“Jadi sekali lagi, sikap Fraksi PKS tentunya mereka mempunyai pertimbangan sendiri, dan kita pun tidak bisa paksa,” kata Walikota.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra