Minggu, 18 Oktober 2026
- Advertisement -

Terlapor Penganiayaan Belum Penuhi Panggilan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad. 

Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red)  diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.

Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.

Baca Juga:  Istri Baru Melahirkan, Cabuli Tetangga yang Sedang Cari Jamur

Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad. 

Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red)  diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.

Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.

Baca Juga:  Mobil Ayah Sendiri Digondol Anak Kandung, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilaporkan korban S (26) ke Polresta Pekanbaru, terlapor pun belum juga datang untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Jadwal yang diberikan pihak berwajib terhadap terlapor pada 28 -29 November atau Sabtu dan Ahad. 

Kasatreskrim AKP Juper Lumban Toruan menyebut, pada Sabtu dan Ahad terlapor tidak datang memenuhi panggilan. Kemudian akan dijadwalkan ulang. "Paling lama tiga hari kerja setelah pemanggilan. Besok Selasa (hari ini, red)  diserahkan, Jumat jadwal pemanggilan," katanya.

Juper kembali menegaskan, agar menghadirkan saksi lain yaitu yang di Air Tiris, Kampar. "Seperti yang saya bilang sebelumnya, untuk mengetahui korban ini dipukul saat berada di Rumbai atau setelah kejadian nikah sirih di sana," ujarnya.

Baca Juga:  Kejam, Bunuh Dua Anak Tiri hanya Tak Terima Dibilang Pelit

Menurutnya, jika terlapor datang maka titik perkaranya jelas. Intinya, terlapor harus datang untuk memenuhi panggilan. "Dengan hadirnya terlapor, akan memberikan kesaksian detilnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan pelapor sejak pada 26 September 2020. Korban di aniaya pacarnya berinisial A, 24 September 2020 di Jalan Umban Sari, Rumbai. Wajah bagian tulang hidung dan bagian lengan menjadi sasaran pemukulan. Sudah dilakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Riau.(bay/sof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari