Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ini Respon KPK Terkait Permintaan Luhut soal Pemeriksaan Edhy Prabowo 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta KPK tak memproses secara berlebihan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster karena dinilai kooperatif. 

Ketua KPK, Firli Bahuri pun memberi respons atas pernyataan Luhut tersebut. Firli menegaskan pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus korupsi selalu sesuai kebutuhan dan tak pernah berlebihan. Menurutnya pemeriksaan dilakukan untuk membuka tabir kebenaran di balik suatu kasus. 

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya. Jadi kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam apa cukup tiga jam, bukan itu. Tapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuain dengan keterangan saksi yang lain," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). 

Baca Juga:  DLH Siapkan Miniatur Lancang Kuning

Lamanya pemeriksaan tersangka maupun saksi menurut Firli tergantung kesesuaian bukti-bukti yang dikantongi penyidik. Firli pun menekankan tidak ada proses hukum terhadap para tersangka ataupun saksi yang dilakukan secara berlebihan. 

"Kami tidak melakukan pemeriksaan berlebihan, itu dilakukan transparan, profesional, dan akuntabel. Sesungguhnya, apa yang dikerjakan penyidik nanti diuji oleh jaksa penuntut umum. Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap selanjutnya diuji kembali dalam peradilan. Kalau ibarat obat pas ukurannya, pas takarannya, pas cara menggunakannya. Jadi tidak ada yang berlebihan," ujarnya. 

Sebelumnya, Luhut B meminta KPK agar tidak berlebihan melakukan proses hukum terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Luhut meminta agar penyidik KPK melakukan pemeriksaan perkara dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sindikat 10 Kilogram Sabu Ditembak Mati, 2 Ditahan

Dia menilai, nama-nama yang dikantongi KPK tidak semuanya buruk. Ada sejumlah nama yang dia sebut baik. 

"Itu tanya KPK saja, saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan, tidak semua orang jelek, ada yang baik," ujar Luhut, Jumat (27/11/2020).

Sumber: JPNN/Antara/News/RMOL
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta KPK tak memproses secara berlebihan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster karena dinilai kooperatif. 

Ketua KPK, Firli Bahuri pun memberi respons atas pernyataan Luhut tersebut. Firli menegaskan pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka kasus korupsi selalu sesuai kebutuhan dan tak pernah berlebihan. Menurutnya pemeriksaan dilakukan untuk membuka tabir kebenaran di balik suatu kasus. 

- Advertisement -

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya. Jadi kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam apa cukup tiga jam, bukan itu. Tapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuain dengan keterangan saksi yang lain," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). 

Baca Juga:  Terlibat Edar Narkoba, Tiga Pria Diringkus

Lamanya pemeriksaan tersangka maupun saksi menurut Firli tergantung kesesuaian bukti-bukti yang dikantongi penyidik. Firli pun menekankan tidak ada proses hukum terhadap para tersangka ataupun saksi yang dilakukan secara berlebihan. 

- Advertisement -

"Kami tidak melakukan pemeriksaan berlebihan, itu dilakukan transparan, profesional, dan akuntabel. Sesungguhnya, apa yang dikerjakan penyidik nanti diuji oleh jaksa penuntut umum. Apakah berkas perkara lengkap atau tidak lengkap selanjutnya diuji kembali dalam peradilan. Kalau ibarat obat pas ukurannya, pas takarannya, pas cara menggunakannya. Jadi tidak ada yang berlebihan," ujarnya. 

Sebelumnya, Luhut B meminta KPK agar tidak berlebihan melakukan proses hukum terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Luhut meminta agar penyidik KPK melakukan pemeriksaan perkara dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Terkait Pengusiran Nelayan, Syamsurizal Minta Pemerintah Tindak Tegas China

Dia menilai, nama-nama yang dikantongi KPK tidak semuanya buruk. Ada sejumlah nama yang dia sebut baik. 

"Itu tanya KPK saja, saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja. Jangan berlebihan, tidak semua orang jelek, ada yang baik," ujar Luhut, Jumat (27/11/2020).

Sumber: JPNN/Antara/News/RMOL
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari