JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, menambah tujuh posisi jabatan baru dalam struktur internal. Regulasi tersebut diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, perubahan struktur internal di KPK dilakukan untuk perbaikan kinerja. Sehingga perlu adanya perbaikan sebagaimana amanat Undang-Undang.
“Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat undang-undang dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).
Tujuh posisi baru itu diantaranya satu pejabat eselon I, lima setara eselon III, dan satu nonstruktural yakni staf khusus. Penambahan itu setelah memperhitungkan jumlah tambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nomenklatur, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.
Pada tingkat eselon I ada penambahan dua nama jabatan dan terdapat penghapusan satu jabatan lama yaitu Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Tingkat eselon II ada penambahan 11 jabatan baru dan menghapus 11 jabatan lama. Sedangkan tingkat eselon III ada penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama.
“Penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK,” ujar Ali.
Ali menegaskan, pelaksanaan tugas di KPK tetap mengedapankan transparansi. Dia pun menekankan, kinerja KPK akan efektif dengan struktur baru.
“KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” pungkasnya.
Berikut struktur baru di KPK sebagaimana Perkom Nomor 7 Tahun 2020 diantaranya:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tata Laksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus
Struktur lama yang dihapus:
1. Penasihat
2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)
3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil yaitu korwil 1 sampai dengan 9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Rencana Strategis Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Renstra Ortala)
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman