PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemko Pekanbaru merealisasikan janji membongkar bando reklame bermasalah dan ilegal. Jumat (6/11) dini hari, bando reklame di Jalan Tuanku Tambusai yang terkait kasus penebangan puluhan pohon pelindung dibongkar.
Pembongkaran menggunakan alat berat crane oleh Satpol PP Pekanbaru. Sebanyak satu pleton personel Satpol PP dikerahkan mulai dini hari hingga subuh.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, mengungkapkan, pembongkaran ini sesuai dengan perintah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Ini perintah wali kota. Bando ini jelas tidak berizin," tegasnya.
Pria yang juga merupakan Kepala Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru ini, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik bando untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Namun, surat yang dilayangkan tidak diindahkan. "Kami sudah kasih surat supaya mereka potong sendiri. Kalau sekarang kami yang potong, kami sita besinya, mereka tak bisa ambil lagi," tegas Gurning.
Diungkapkannya, bando reklame tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal. Seperti tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Pada Pasal 18 disebutkan konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Satpol PP juga akan melakukan pemotongan terhadap bando reklame lain yang masih berdiri di beberapa ruas jalan di Pekanbaru. Gurning menyebut, hingga akhir tahun ini akan memotong seluruh bando reklame.(ali)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemko Pekanbaru merealisasikan janji membongkar bando reklame bermasalah dan ilegal. Jumat (6/11) dini hari, bando reklame di Jalan Tuanku Tambusai yang terkait kasus penebangan puluhan pohon pelindung dibongkar.
Pembongkaran menggunakan alat berat crane oleh Satpol PP Pekanbaru. Sebanyak satu pleton personel Satpol PP dikerahkan mulai dini hari hingga subuh.
- Advertisement -
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, mengungkapkan, pembongkaran ini sesuai dengan perintah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "Ini perintah wali kota. Bando ini jelas tidak berizin," tegasnya.
Pria yang juga merupakan Kepala Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru ini, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik bando untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Namun, surat yang dilayangkan tidak diindahkan. "Kami sudah kasih surat supaya mereka potong sendiri. Kalau sekarang kami yang potong, kami sita besinya, mereka tak bisa ambil lagi," tegas Gurning.
- Advertisement -
Diungkapkannya, bando reklame tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal. Seperti tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. Pada Pasal 18 disebutkan konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Satpol PP juga akan melakukan pemotongan terhadap bando reklame lain yang masih berdiri di beberapa ruas jalan di Pekanbaru. Gurning menyebut, hingga akhir tahun ini akan memotong seluruh bando reklame.(ali)