- Advertisement -
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi telah menandatangani pengumuman tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan kepada mahasiswa program studi diploma III (D-3), strata satu (S-1), strata dua (S-2) dan strata tiga (S-3) yang berasal dari Kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2020. Pengumuman Bupati Bengkalis dengan Nomor: 400/Setda-Kesra/2020/319 ditandatangani Syahrial Abdi pada Senin (21/10) lalu.
Syahrial Abdi mengatakan, saat pandemi Covid-19 banyak anggaran yang terpangkas refocusing untuk penanganan Covid-19. "Namun Pemkab Bengkalis tetap menyisihkan bantuan biaya pendidikan mengingat bahwa bantuan ini sangat penting untuk kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis," kata Syahrial Abdi.
- Advertisement -
Dengan keluarnya pengumuman tersebut, Syahrial Abdi berharap mahasiswa Kabupaten Bengkalis dapat segera memanfaatkan peluang yang telah diberikan dengan mengajukan surat permohonan penyediaan biaya pendidikan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Kami berpesan agar bantuan yang nantinya diterima adik-adik mahasiswa dipergunakan dengan baik. Sebab tujuan dari bantuan itu untuk memberikan semangat dan motivasi bagi mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis untuk belajar lebih giat lagi dan berkontribusi bagi kemajuan Negeri Junjungan ini. Artinya, jangan hanya bisa menuntut bantuan biaya pendidikan saja, tapi berikan feedback positif bagi daerah ini dengan prestasi dan kontribusi yang nyata bagi Kabupaten Bengkalis," pesan Syahrial Abdi.
Dia juga mengingatkan bahwa persyaratan dan ketentuan penyediaan biaya pendidikan tersebut dapat diunggah di pengumuman beasiswa D3, S1 dan S2 serta persyaratan beasiswa D3, S1 dan S2 atau dapat langsung ke Kantor Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.(esi/ifr)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi telah menandatangani pengumuman tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan kepada mahasiswa program studi diploma III (D-3), strata satu (S-1), strata dua (S-2) dan strata tiga (S-3) yang berasal dari Kabupaten Bengkalis untuk tahun anggaran 2020. Pengumuman Bupati Bengkalis dengan Nomor: 400/Setda-Kesra/2020/319 ditandatangani Syahrial Abdi pada Senin (21/10) lalu.
Syahrial Abdi mengatakan, saat pandemi Covid-19 banyak anggaran yang terpangkas refocusing untuk penanganan Covid-19. "Namun Pemkab Bengkalis tetap menyisihkan bantuan biaya pendidikan mengingat bahwa bantuan ini sangat penting untuk kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Bengkalis," kata Syahrial Abdi.
- Advertisement -
Dengan keluarnya pengumuman tersebut, Syahrial Abdi berharap mahasiswa Kabupaten Bengkalis dapat segera memanfaatkan peluang yang telah diberikan dengan mengajukan surat permohonan penyediaan biaya pendidikan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
"Kami berpesan agar bantuan yang nantinya diterima adik-adik mahasiswa dipergunakan dengan baik. Sebab tujuan dari bantuan itu untuk memberikan semangat dan motivasi bagi mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis untuk belajar lebih giat lagi dan berkontribusi bagi kemajuan Negeri Junjungan ini. Artinya, jangan hanya bisa menuntut bantuan biaya pendidikan saja, tapi berikan feedback positif bagi daerah ini dengan prestasi dan kontribusi yang nyata bagi Kabupaten Bengkalis," pesan Syahrial Abdi.
- Advertisement -
Dia juga mengingatkan bahwa persyaratan dan ketentuan penyediaan biaya pendidikan tersebut dapat diunggah di pengumuman beasiswa D3, S1 dan S2 serta persyaratan beasiswa D3, S1 dan S2 atau dapat langsung ke Kantor Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.(esi/ifr)