Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pekan Depan Giliran KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rangkaian sidang pendahuluan sengketa hasil pileg berakhir, kemarin (12/7). Seluruh pemohon sudah menyampaikan permohonannya di muka persidangan. Pekan depan, giliran KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, serta pihak terkait yang diberikan panggung untuk bicara di sidang.

Kemarin, tiga panel menyidangkan 59 permohonan dari 10 provinsi. Paling sedikit dibandingkan tiga hari belakangan. Meliputi provinsi Jambi (7), bangka Belitung (4), Riau (6), Sumsel (12), dan Bengkulu (4). Kemudian ada Kalteng (6), Bali (1), Kalbar (7), NTB (9), dan Kalsel (3).

Jumlah permohonan yang diregistrasi oleh MK mencapai 260 buah. Namun, jumlah perkara lebih dari itu. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang dimohonkan ada 670. Dalam satu permohonan bisa ada lebih dari satu perkara yang didalilkan oleh pemohon.

Baca Juga:  KLB Demokrat Inkonstitusional

Misalnya sengketa yang dimohonkan oleh Partai Demokrat di Provinsi Papua Barat. Berkas permohonannya memang hanya satu. Namun, di dalamnya ada tujuh perkara untuk tujuh caleg DPR dan DPRD.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, para pemohon masih diberi kesempatan melengkapi alat bukti. ’’Bukti-bukti tambahan yang ingin disertakan, segera diserahkan sebelum sidang untuk perkara ini selesai,’’ ujarnya dalam sidang kemarin.

Sebab, sepanjang pekan ini memang dikhususkan untuk pemohon. Pekan depan, MK akan kembali bersidang. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Sidang akan berlangsung Senin-Kamis (15-18/7).

Kemudian, sembilan hakim konstitusi akan menilai permohonan, jawaban, dan keterangan yangb sudah disampaikan. ’’Dilakukan RPH (papat permusyawaratan hakim) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak,’’ lanjut Arief.

Baca Juga:  Berkas Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Inhu

Bila perkaranya tidak layak, maka akan ada putusan sela pada awal pekan berikutnya. Putusannya adalah perkara-perkara yang tidak layak itu  tak akan dilanjutkan alias di-dismissal. Sidang pleno dismissal atau putusan sela, dalam pengalaman sebelumnya, akan mengurangi jumlah perkara secara signifikan.

Perkara-perkara yang layak diteruskan bakal masuk ke sesi pemeriksaan saksi. Baik saksi pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Setelah itu, para hakim akan kembali melakukan RPH untuk memutus perkara.(byu/das)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Rangkaian sidang pendahuluan sengketa hasil pileg berakhir, kemarin (12/7). Seluruh pemohon sudah menyampaikan permohonannya di muka persidangan. Pekan depan, giliran KPU selaku termohon, Bawaslu selaku pemberi keterangan, serta pihak terkait yang diberikan panggung untuk bicara di sidang.

Kemarin, tiga panel menyidangkan 59 permohonan dari 10 provinsi. Paling sedikit dibandingkan tiga hari belakangan. Meliputi provinsi Jambi (7), bangka Belitung (4), Riau (6), Sumsel (12), dan Bengkulu (4). Kemudian ada Kalteng (6), Bali (1), Kalbar (7), NTB (9), dan Kalsel (3).

- Advertisement -

Jumlah permohonan yang diregistrasi oleh MK mencapai 260 buah. Namun, jumlah perkara lebih dari itu. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang dimohonkan ada 670. Dalam satu permohonan bisa ada lebih dari satu perkara yang didalilkan oleh pemohon.

Baca Juga:  DPD Demokrat Riau ‘Coffee Morning’ Bersama Wartawan di Inhil

Misalnya sengketa yang dimohonkan oleh Partai Demokrat di Provinsi Papua Barat. Berkas permohonannya memang hanya satu. Namun, di dalamnya ada tujuh perkara untuk tujuh caleg DPR dan DPRD.

- Advertisement -

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, para pemohon masih diberi kesempatan melengkapi alat bukti. ’’Bukti-bukti tambahan yang ingin disertakan, segera diserahkan sebelum sidang untuk perkara ini selesai,’’ ujarnya dalam sidang kemarin.

Sebab, sepanjang pekan ini memang dikhususkan untuk pemohon. Pekan depan, MK akan kembali bersidang. Agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Sidang akan berlangsung Senin-Kamis (15-18/7).

Kemudian, sembilan hakim konstitusi akan menilai permohonan, jawaban, dan keterangan yangb sudah disampaikan. ’’Dilakukan RPH (papat permusyawaratan hakim) untuk memutus apakah perkara ini bisa lanjut ke pemeriksaan saksi atau tidak,’’ lanjut Arief.

Baca Juga:  Rezita-Junaidi Doa di Depan Kantor KPU

Bila perkaranya tidak layak, maka akan ada putusan sela pada awal pekan berikutnya. Putusannya adalah perkara-perkara yang tidak layak itu  tak akan dilanjutkan alias di-dismissal. Sidang pleno dismissal atau putusan sela, dalam pengalaman sebelumnya, akan mengurangi jumlah perkara secara signifikan.

Perkara-perkara yang layak diteruskan bakal masuk ke sesi pemeriksaan saksi. Baik saksi pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Setelah itu, para hakim akan kembali melakukan RPH untuk memutus perkara.(byu/das)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari