Tegas, Honorer Terlibat Politik Praktis di Meranti Langsung Dipecat

MERANTI (RIAUPOS.CO)-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti ultimatum tenaga honorer hingga tenaga harian lepas yang ikut terlibat dalam politik praktis. Jika ditemukan dan terbukti, mereka Bawaslu Meranti minta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias pemecatan. 

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada Riaupos.co, Kamis (1/10/20) di ruang kerjanya. Menindaklanjuti itu saat ini pihaknya telah mempelajari produk hukumnya sehingga dalam waktu dekat, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Pemda Meranti. 

- Advertisement -

"Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda Meranti dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis dalam Pilkada Meranti," ujarnya. 

Landasan susuai dengan Perbup 37 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengelolaan tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

- Advertisement -

"Pada pasal 6 disebutkan tenaga non PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta, menggunakan atribut partai. Mengerahkan pegawai lainnya, serta menggunakan fasilitas daerah dalam pilkada," ujarnya. 

Selain itu mereka juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon selama masa kampanye di Pilkada. 

Terlebih menurutnya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. 

"Ketentuan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat," bebernya. 

Jika melanggar, maka pada pasal 7 pada ayat 4 di Perbup 37 Tahun 2018 dinyatakan jika tenaga non PNS melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6 tersebut bisa diberhentikan.

"Jika Honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecatan. Karena, pemberian sanksi nya ada di pemerintah daerah," tegasnya. 

Apalagi, tambahnya saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Tentunya sangat riskan dengan keterlibatan honorer dan tenaga non PNS lainnya di Pilkada Meranti.

Sekda Kepulauan Meranti, Kamsol yang dikonfirmasi menyatakan dengan tegas bahwa upaya sosialisasi sudah dilakukan olehnya melalui surat edaran nomor 800/BKD-PPK/IX/2020/926 ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Meranti. 

Selain itu dalam setiap kegiatan juga sudah disampaikan juga secara langsung agar seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga non PNS agar dapat menjaga netralitas dalam Pilkada Meranti.

"Jika melanggar juga, sanksinya juga sudah jelas dalam aturan itu. Mereka (tenaga non PNS) diangkat dan digaji oleh pemerintah. Jadi wajib tunduk dengan aturan pemerintah," katanya.

Sekda mengaku tidak akan segan-segan untuk memberlakukan Perbup 37 Tahun 2018 tersebut. "Kalau memang terbukti honorer atau tenaga non PNS yang melanggar, kita akan berlakukan ketentuan tersebut, yakni pemberhentian," ujarnya. 

Laporan : Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

MERANTI (RIAUPOS.CO)-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti ultimatum tenaga honorer hingga tenaga harian lepas yang ikut terlibat dalam politik praktis. Jika ditemukan dan terbukti, mereka Bawaslu Meranti minta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku alias pemecatan. 

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada Riaupos.co, Kamis (1/10/20) di ruang kerjanya. Menindaklanjuti itu saat ini pihaknya telah mempelajari produk hukumnya sehingga dalam waktu dekat, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Pemda Meranti. 

"Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda Meranti dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis dalam Pilkada Meranti," ujarnya. 

Landasan susuai dengan Perbup 37 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengelolaan tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Pada pasal 6 disebutkan tenaga non PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta, menggunakan atribut partai. Mengerahkan pegawai lainnya, serta menggunakan fasilitas daerah dalam pilkada," ujarnya. 

Selain itu mereka juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon selama masa kampanye di Pilkada. 

Terlebih menurutnya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. 

"Ketentuan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat," bebernya. 

Jika melanggar, maka pada pasal 7 pada ayat 4 di Perbup 37 Tahun 2018 dinyatakan jika tenaga non PNS melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6 tersebut bisa diberhentikan.

"Jika Honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecatan. Karena, pemberian sanksi nya ada di pemerintah daerah," tegasnya. 

Apalagi, tambahnya saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Tentunya sangat riskan dengan keterlibatan honorer dan tenaga non PNS lainnya di Pilkada Meranti.

Sekda Kepulauan Meranti, Kamsol yang dikonfirmasi menyatakan dengan tegas bahwa upaya sosialisasi sudah dilakukan olehnya melalui surat edaran nomor 800/BKD-PPK/IX/2020/926 ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Meranti. 

Selain itu dalam setiap kegiatan juga sudah disampaikan juga secara langsung agar seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga non PNS agar dapat menjaga netralitas dalam Pilkada Meranti.

"Jika melanggar juga, sanksinya juga sudah jelas dalam aturan itu. Mereka (tenaga non PNS) diangkat dan digaji oleh pemerintah. Jadi wajib tunduk dengan aturan pemerintah," katanya.

Sekda mengaku tidak akan segan-segan untuk memberlakukan Perbup 37 Tahun 2018 tersebut. "Kalau memang terbukti honorer atau tenaga non PNS yang melanggar, kita akan berlakukan ketentuan tersebut, yakni pemberhentian," ujarnya. 

Laporan : Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya