Kamis, 19 September 2024

10 Juta Dolar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar ngebut dalam proses hukum oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kamis (17/9), jaksa penuntut umum (KPU) Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan bahwa Pinangki didakwa secara kumulatif.

"Tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," terang dia.

Sesuai sangkaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak PidanaKhusus (Jampidsus) Kejagung Pinangki didakwa beberapa pasal. Yakni pasal dalam undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), pasal dalam UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pasal di KUHP. Dakwaan itu sesuai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pinangki. Yakni menerima suap dari Djoko Tjandra dan melakukan TPPU.

- Advertisement -
Baca Juga:  Telkomsel Dukung Rumah Oksigen Gotong Royong

Hari membeberkan, Pinangki melakukan perbuatan melawan hukum mulai November tahun lalu. Bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, oknum jaksa itu bertemu Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan tersebut Djoko Tjandra yang masih berstatus buron sepakat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tujuannya tidak lain supaya Djoko Tjandra bebas dari putusan PK nomor:12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009. "Sehinga saudara Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ungkap Hari. Kesepakatan tersebut, lanjut Hari, tidak gratis. Djoko Tjandra berani menjanjikan uang sebesar USD 1 juta kepada Pinangki dan timnya.

- Advertisement -

Andi Irfan Jaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung menjadi perantara realisasi janji tersebut.

"Hal itu sesuai dengan action plan yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh saudara Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," beber Hari.

Baca Juga:  HNW Soroti Bantuan APD dari Cina Karena Ternyata ‘Made in Indonesia’

Tidak hanya itu, mereka juga sepakat memberi sejumlah uang kepada pejabat Kejagung dan MA. Tidak tanggung-tanggung, lanjut Hari, kesepakatan di antara Pinangki, Andi Irfan Jaya, serta Djoko Tjandara terkait pemberian uang kepada pejabat di Kejagung dan MA mencapai 10 juta dolar AS.

"Kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung," bebernya.

Setelah kesepakatan terjadi, Djoko Tjandra melalui adik iparnya almarhum Herriyadi Angga Kusuma memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Pinangki. Itu merupakan tanda jadi atau uang muka sesuai kesepakatan sebelumnya. Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.(syn/jpg)

 

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung (Kejagung) benar-benar ngebut dalam proses hukum oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kamis (17/9), jaksa penuntut umum (KPU) Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan bahwa Pinangki didakwa secara kumulatif.

"Tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," terang dia.

Sesuai sangkaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak PidanaKhusus (Jampidsus) Kejagung Pinangki didakwa beberapa pasal. Yakni pasal dalam undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), pasal dalam UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pasal di KUHP. Dakwaan itu sesuai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pinangki. Yakni menerima suap dari Djoko Tjandra dan melakukan TPPU.

Baca Juga:  Pakai Kebijakan Darurat Sipil

Hari membeberkan, Pinangki melakukan perbuatan melawan hukum mulai November tahun lalu. Bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, oknum jaksa itu bertemu Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan tersebut Djoko Tjandra yang masih berstatus buron sepakat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tujuannya tidak lain supaya Djoko Tjandra bebas dari putusan PK nomor:12 PK/Pid.Sus/2009 tertanggal 11 Juni 2009. "Sehinga saudara Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ungkap Hari. Kesepakatan tersebut, lanjut Hari, tidak gratis. Djoko Tjandra berani menjanjikan uang sebesar USD 1 juta kepada Pinangki dan timnya.

Andi Irfan Jaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung menjadi perantara realisasi janji tersebut.

"Hal itu sesuai dengan action plan yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh saudara Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," beber Hari.

Baca Juga:  HNW Soroti Bantuan APD dari Cina Karena Ternyata ‘Made in Indonesia’

Tidak hanya itu, mereka juga sepakat memberi sejumlah uang kepada pejabat Kejagung dan MA. Tidak tanggung-tanggung, lanjut Hari, kesepakatan di antara Pinangki, Andi Irfan Jaya, serta Djoko Tjandara terkait pemberian uang kepada pejabat di Kejagung dan MA mencapai 10 juta dolar AS.

"Kepada pejabat di Kejagung dan di MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung," bebernya.

Setelah kesepakatan terjadi, Djoko Tjandra melalui adik iparnya almarhum Herriyadi Angga Kusuma memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Pinangki. Itu merupakan tanda jadi atau uang muka sesuai kesepakatan sebelumnya. Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking.(syn/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari