Kamis, 19 September 2024

Objek Usaha Diberikan Alat Layanan Transaksi

SIAK (RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak bekerja sama dengan Bank Riaukepri dalam penyediaan layanan transaksi usaha. Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan pajak yang bisa diperoleh dari beberapa bidang usaha yang tahap awal diprioritaskan dalam objek usaha hotel, restoran dan hiburan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Muzzamil mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pelaksanaan pemasangan alat transaksi usaha tapping box. Pemasangan tapping box ataupun mobile pos bagi usaha yang belum memiliki mesin cash register, mengacu dari Perbup Nomor 95/2019 tentang sistem online pajak daerah, yang tujuan akhirnya adalah pengembangan e-goverment di Kabupaten Siak.

"Ini bagian rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan contoh tertib administrasi perpajakan di daerah," jelas Muzzamil seraya menambahkan bahwa Siak jadi model percontohan di kabupaten/kota di Riau, Jumat (11/9/2020).
 
Dengan sistem online pajak ini diharapkan adanya transparansi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah, data transaksi usaha wajib pajak serta pelaporan pajak oleh wajib pajak ke Pemda.

Baca Juga:  BKPRMI Tingkatkan Kualitas Pemuda dan Remaja Masjid

Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Pendapatan BKD Siak Raja Akhmad Fadhil menambahkan, dari target 61 wajib pajak (WP) yang akan dipasang alat perekam data transaksi usaha yakni; 56 WP sudah terpasang dengan jumlah perangkat  57 unit  untuk jenis alat mobile pos, cash register dan tapping box untuk objek usaha di wilayah Kecamatan Siak, Mempura dan Tualang. Adapun pemasangan saat ini terkendala karena adanya pendemi Covid – 19.

- Advertisement -

"Kami masih menunggu evaluasi dan kebijakan pimpinan untuk pemasangan selanjutnya," sebut Fadhil.

Kasubid Pemeriksaan, Keberatan dan Per UU BKD Siak, Mursiddik menambahkan, hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama vendor, selama Covid-19 banyak obyek usaha yang belum mengaktifkan alat sudah terpasang. Hal ini jadi catatan penting Pemkab untuk melakukan evaluasi kembali terhadap objek usaha tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dampingi dan Perlakukan dengan Baik

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

SIAK (RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak bekerja sama dengan Bank Riaukepri dalam penyediaan layanan transaksi usaha. Ini dilakukan dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan pajak yang bisa diperoleh dari beberapa bidang usaha yang tahap awal diprioritaskan dalam objek usaha hotel, restoran dan hiburan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Muzzamil mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pelaksanaan pemasangan alat transaksi usaha tapping box. Pemasangan tapping box ataupun mobile pos bagi usaha yang belum memiliki mesin cash register, mengacu dari Perbup Nomor 95/2019 tentang sistem online pajak daerah, yang tujuan akhirnya adalah pengembangan e-goverment di Kabupaten Siak.

"Ini bagian rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan contoh tertib administrasi perpajakan di daerah," jelas Muzzamil seraya menambahkan bahwa Siak jadi model percontohan di kabupaten/kota di Riau, Jumat (11/9/2020).
 
Dengan sistem online pajak ini diharapkan adanya transparansi pembayaran dan penyetoran pajak ke kas daerah, data transaksi usaha wajib pajak serta pelaporan pajak oleh wajib pajak ke Pemda.

Baca Juga:  Petani Nanas Jadi Tersangka Pembakar Lahan

Kasubid Pendaftaran, Pendataan dan Pendapatan BKD Siak Raja Akhmad Fadhil menambahkan, dari target 61 wajib pajak (WP) yang akan dipasang alat perekam data transaksi usaha yakni; 56 WP sudah terpasang dengan jumlah perangkat  57 unit  untuk jenis alat mobile pos, cash register dan tapping box untuk objek usaha di wilayah Kecamatan Siak, Mempura dan Tualang. Adapun pemasangan saat ini terkendala karena adanya pendemi Covid – 19.

"Kami masih menunggu evaluasi dan kebijakan pimpinan untuk pemasangan selanjutnya," sebut Fadhil.

Kasubid Pemeriksaan, Keberatan dan Per UU BKD Siak, Mursiddik menambahkan, hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama vendor, selama Covid-19 banyak obyek usaha yang belum mengaktifkan alat sudah terpasang. Hal ini jadi catatan penting Pemkab untuk melakukan evaluasi kembali terhadap objek usaha tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Sosialisasikan Perda PDRD dan Ranperda LAMRKS

Laporan: Wiwik Wirdaningsih (Siak)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari