Rabu, 4 Maret 2026
- Advertisement -

Polemik Mantan Pejabat Napi, Gubernur Sebut Belum Terima Laporan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Drs H  Syamsuar MSi hingga saat ini mengaku belum mendapatkan hasil evaluasi, dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau terhadap adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang merupakan mantan narapidana (Napi) kasus penipuan.

Padahal, Gubernur Syamsuar sudah mengatakan bahwa evaluasi pejabat yang sudah dilantik tersebut mulai dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. Namun hingga saat ini, hasil tersebut juga belum kunjung ada.

"Itu (hasil evaluasi, red) sampai saat ini saya belum dapat laporannya," kata gubernur.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi perihal hasil evaluasi pejabat yang merupakan mantan narapidana tersebut, juga mengatakan evaluasinya belum selesai.

Baca Juga:  Dua Gubernur di Kalimantan Tuntut Aliran Pajak CPO ke Pusat, Riau?

"Belum lagi. Belum selesai evaluasinya, nanti dikabari kalau sudah ada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  Pemprov  Riau  dilantik menjadi pejabat eselon disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.

Baca Juga:  Langsung Tancap Gas, Elvi Syofriadi Terima Kunjungan Polda Riau

ISL saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat di lingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.

"Iya yang bersangkutan baru dilantik kemarin, dibidang pengawasan," kata Asrizal.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Drs H  Syamsuar MSi hingga saat ini mengaku belum mendapatkan hasil evaluasi, dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau terhadap adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang merupakan mantan narapidana (Napi) kasus penipuan.

Padahal, Gubernur Syamsuar sudah mengatakan bahwa evaluasi pejabat yang sudah dilantik tersebut mulai dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. Namun hingga saat ini, hasil tersebut juga belum kunjung ada.

"Itu (hasil evaluasi, red) sampai saat ini saya belum dapat laporannya," kata gubernur.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi perihal hasil evaluasi pejabat yang merupakan mantan narapidana tersebut, juga mengatakan evaluasinya belum selesai.

Baca Juga:  HPI Ke-10 Dilaksanakan di 10 Kabupaten/Kota di Riau, Dimulai dari Bengkalis

"Belum lagi. Belum selesai evaluasinya, nanti dikabari kalau sudah ada," ujarnya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  Pemprov  Riau  dilantik menjadi pejabat eselon disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

- Advertisement -

Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.

Baca Juga:  Dekranasda Gelar Silaturahmi

ISL saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat di lingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.

"Iya yang bersangkutan baru dilantik kemarin, dibidang pengawasan," kata Asrizal.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Drs H  Syamsuar MSi hingga saat ini mengaku belum mendapatkan hasil evaluasi, dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau terhadap adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang merupakan mantan narapidana (Napi) kasus penipuan.

Padahal, Gubernur Syamsuar sudah mengatakan bahwa evaluasi pejabat yang sudah dilantik tersebut mulai dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. Namun hingga saat ini, hasil tersebut juga belum kunjung ada.

"Itu (hasil evaluasi, red) sampai saat ini saya belum dapat laporannya," kata gubernur.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi perihal hasil evaluasi pejabat yang merupakan mantan narapidana tersebut, juga mengatakan evaluasinya belum selesai.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas, LPSE Taja Workshop

"Belum lagi. Belum selesai evaluasinya, nanti dikabari kalau sudah ada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan  Pemprov  Riau  dilantik menjadi pejabat eselon disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.

Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.

Baca Juga:  HPI Ke-10 Dilaksanakan di 10 Kabupaten/Kota di Riau, Dimulai dari Bengkalis

ISL saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau, Asrizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada pejabat di lingkungan dinas yang ia pimpin berinisial ISL tersebut.

"Iya yang bersangkutan baru dilantik kemarin, dibidang pengawasan," kata Asrizal.(sol)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari