Jumat, 20 September 2024

Satroni Rumah Tetangga, Seorang Pria Diringkus 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak pandang bulu, jika sudah gelap mata, apapun dilakukan untuk mengisi perut oleh pelaku tindak kriminal. Tetangga dekat pun bisa menjadi korban. Perbuatan yang berujung pidana itu nekat dilakukan oleh DS alias Dedi (39) kepada tetangga dekatnya Bernad Schouwf (34).

Saat beraksi, disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar, DS tidak sendirian. Melainkan bersama dengan Hendra yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Jadi DS bersama Hendra ini mencuri barang-barang milik korban satu unit TV 32 inchi, dua unit play station, dan satu buah celengan," ungkapnya.

Ketika menyatroni rumah tetangganya itu, tersangka masuk melalui pintu samping dengan cara dirusak. Akal busuknya itu diketahui saat korban pulang kerja pada Rabu (2/9) pukul 20.00 WIB. 

- Advertisement -
Baca Juga:  DPP Organda Apresiasi Polri dan Kemenhub

"Kecurigaan korban itu mengarah kepada tetangganya yang tak lain adalah tersangka DS. Korban sempat mengancam, jika tidak mengaku akan memanggil polisi. Dari situlah diakui DS," ulasnya.

Mirisnya, barang-barang yang dicuri itu telah dibawa rekannya Hendra (DPO). Sehingga belum sempat menikmati hasil curian sudah mendek di sel. Atas perilaku jahat nya itu, DS dijerat pasal 363 KUHPidana. 

- Advertisement -

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak pandang bulu, jika sudah gelap mata, apapun dilakukan untuk mengisi perut oleh pelaku tindak kriminal. Tetangga dekat pun bisa menjadi korban. Perbuatan yang berujung pidana itu nekat dilakukan oleh DS alias Dedi (39) kepada tetangga dekatnya Bernad Schouwf (34).

Saat beraksi, disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar, DS tidak sendirian. Melainkan bersama dengan Hendra yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Jadi DS bersama Hendra ini mencuri barang-barang milik korban satu unit TV 32 inchi, dua unit play station, dan satu buah celengan," ungkapnya.

Ketika menyatroni rumah tetangganya itu, tersangka masuk melalui pintu samping dengan cara dirusak. Akal busuknya itu diketahui saat korban pulang kerja pada Rabu (2/9) pukul 20.00 WIB. 

Baca Juga:  DPP Organda Apresiasi Polri dan Kemenhub

"Kecurigaan korban itu mengarah kepada tetangganya yang tak lain adalah tersangka DS. Korban sempat mengancam, jika tidak mengaku akan memanggil polisi. Dari situlah diakui DS," ulasnya.

Mirisnya, barang-barang yang dicuri itu telah dibawa rekannya Hendra (DPO). Sehingga belum sempat menikmati hasil curian sudah mendek di sel. Atas perilaku jahat nya itu, DS dijerat pasal 363 KUHPidana. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari