PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penanganan perkara dugaan pemerasan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri oleh oknum jaksa di Kejari Indaragiri Hulu berlanjut. Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang kepala sekolah (kasek).
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (24/8). Proses permintaan keterangan aparatur sipil negara (ASN) untuk melengkapi berkas perkara tiga oknum jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tiga tersangka itu adalah Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ostar Al Pansri SH, dan Kasubsi Barang Bukti Rionald Febri Rinando SH. Terhadap ketiganya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari dalam tahap penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi mengakui kedua kasek tersebut diperiksa masing-masing di Bidang Pidsus dan di Bidang Intelijen. "Ada dua orang (kasek yang diperiksa). Satu orang diperiksa di pidsus, satu lagi di intel," ungkap Hilman Azazi.
Pemeriksaan ini, berkaitan dengan tiga tersangka dugaan pemerasan 63 Kepala SMPN Negeri di Inhu. Namun, Hilman tidak bisa menyampaikan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut lantaran perkaranya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau jelasnya saya tidak bisa (sampaikan) karena tim Kejagung yang memeriksanya," jelas mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur ini.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung SH juga mengakui, adanya pemeriksaan tersebut. Kedua kepala sekolah yang diperiksa adalah berinisial RS dan ES.
"Hari ini (kemarin, red) ada dua kepala sekolah yang diperiksa. Ini terkait penyidikan perkara tiga oknum jaksa," kata Taufik saat ditemuai di Kejati Riau.
Pada perkara ini, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan struktural terhadap enam pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa Inhu. Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), diduga adanya peristiwa tindak pidana maka Bidang Pengawasan Kejagung menyerahkan penanganannya ke Bidang Pidsus Kejagung.
Atas permasahalan ini, maka jabatan Kajari Inhu tengah kosong. Sehingga, dilakukan penunjukan Plt Kajari untuk sementara waktu yakni Furkon Syah Lubis. Hal tersebut, agar pelayanan di Kantor Korps Adhyaksa Inhu dapat berjalan sebagaimana mestinya.(rir)