Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pekan Ini, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Standar operasional prosedur (SOP) penerapan sanksi administrasi berupa denda dan kerja sosial bagi masyarakat Pekanbaru pelanggar protokol kesehatan ditargetkan rampung tengah pekan ini. Selanjutnya, denda sudah efektif berlaku Kamis (6/8) besok.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi administrasi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani Kamis (30/7) lalu. Denda ditetapkan antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Untuk mematangkan SOP penerapan denda dan kerja sosial, Selasa (4/8), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat. Usai rapat dipastikan waktu pasti kebijakan ini diterapkan.

"Paling lambat Kamis (6/8) atau Jumat (7/8) pekan ini sudah mulai langsung ada penindakan di lapangan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker," jelas Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir pada wartawan.

Baca Juga:  Jumlah Kasus Positif di Riau Hari Ini 2.205 Orang, 56 Meninggal

Diuraikannya, SOP yang dibahas adalah bagaimana tata cara penerapan sanksi, waktu penerapan, penyetoran denda, hingga bentuk surat penyetoran.

"Lalu kerja sosial. Misalnya nyapu jalan, membersihkan halte, berapa jam, di mana tempatnya," imbuhnya.

Dia kemudian menegaskan bahwa penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan bukan bermaksud untuk mencari pemasukan.

"Lebih untuk membuat masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Nantinya setelah sanksi efektif berlaku, maka di lapangan razia akan dilakukan terhadap masyarakat.

"Leader-nya Satpol PP namun nanti ada juga gabungan dari TNI/Polri. Personel yang melakukan razia ada yang bergerak dan ada yang nanti diam di tempat tertentu," paparnya.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga:  Pasien Meninggal Banyak Belum Divaksin

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Standar operasional prosedur (SOP) penerapan sanksi administrasi berupa denda dan kerja sosial bagi masyarakat Pekanbaru pelanggar protokol kesehatan ditargetkan rampung tengah pekan ini. Selanjutnya, denda sudah efektif berlaku Kamis (6/8) besok.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi administrasi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani Kamis (30/7) lalu. Denda ditetapkan antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

- Advertisement -

Untuk mematangkan SOP penerapan denda dan kerja sosial, Selasa (4/8), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat. Usai rapat dipastikan waktu pasti kebijakan ini diterapkan.

"Paling lambat Kamis (6/8) atau Jumat (7/8) pekan ini sudah mulai langsung ada penindakan di lapangan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker," jelas Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir pada wartawan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harus Taati Aturan Pembayaran THR Karyawan

Diuraikannya, SOP yang dibahas adalah bagaimana tata cara penerapan sanksi, waktu penerapan, penyetoran denda, hingga bentuk surat penyetoran.

"Lalu kerja sosial. Misalnya nyapu jalan, membersihkan halte, berapa jam, di mana tempatnya," imbuhnya.

Dia kemudian menegaskan bahwa penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan bukan bermaksud untuk mencari pemasukan.

"Lebih untuk membuat masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Nantinya setelah sanksi efektif berlaku, maka di lapangan razia akan dilakukan terhadap masyarakat.

"Leader-nya Satpol PP namun nanti ada juga gabungan dari TNI/Polri. Personel yang melakukan razia ada yang bergerak dan ada yang nanti diam di tempat tertentu," paparnya.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga:  Ajak Pers Perangi Hoaks

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari