Minggu, 15 Juni 2025

Terdampak Corona, Pria Ini Terima Senjata Rakitan, Ya Ditangkap Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria bernama YAR alias Ari (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh karena miliki senjata rakitan dan dua buah senjata api. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menjelaskan, dari informasi yang didapat,  pada Kamis (23/7/2020) pukul 22.00 WIB,  saat itu  YAR  sedang berkumpul di sebuah kedai yang juga merupakan rumahnya di Perumahan Bavanda, Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

"Lalu YAR digeledah dan didapat satu buah senpu dan dua buah revolver lengkap dengan peluru," kata Kompol Sanny Handytio, didampingi Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto,

Dijalaskan Kompol Sanny Handytio, YAR dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca Juga:  Polda Bebaskan 21 Muda-mudi, Tujuh Diserahkan ke Orang Tua, 14 Ikut Rehab

"Dia dulu bekerja di perusahaan, terus terdampak PHK akibat pandemi corona (Covid-19). Dulunya suka berburu dengan senjata angin atau senjata gejluk, lalu ada yang menawarkan untuk memperbaiki senjata. Dia belajar dari internet," jelas Kapolsek lagi.

Kata Sanny lagi,  senjata yang diperbaiki tidak kunjung selesai sehingga senjata itu masih ada padanya. Senjata tersebut dimiliki tiga orang, salah satunya  inisial R yang diamankan sekitar dua bulan yang lalu oleh Polres Dumai yang dititipkan pada YAR. Sementara, untuk pemilik lainnya yaitu TR dan N masih dalam pengejaran. 

"Setelah dicek urine, YAR juga positif narkoba. Ternyata dia pernah kena kasus narkoba danpernah dipenjara sembilan bulan dan keluar pada 2019," ujar Kapolsek lagi. 

Baca Juga:  Terkait Kasus Pelecehan di KPI, Komnas Perempuan Minta Keadilan

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria bernama YAR alias Ari (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh karena miliki senjata rakitan dan dua buah senjata api. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menjelaskan, dari informasi yang didapat,  pada Kamis (23/7/2020) pukul 22.00 WIB,  saat itu  YAR  sedang berkumpul di sebuah kedai yang juga merupakan rumahnya di Perumahan Bavanda, Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

"Lalu YAR digeledah dan didapat satu buah senpu dan dua buah revolver lengkap dengan peluru," kata Kompol Sanny Handytio, didampingi Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto,

Dijalaskan Kompol Sanny Handytio, YAR dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca Juga:  Identitas Mayat Perempuan Setengah Telanjang Terungkap Karena Tatto

"Dia dulu bekerja di perusahaan, terus terdampak PHK akibat pandemi corona (Covid-19). Dulunya suka berburu dengan senjata angin atau senjata gejluk, lalu ada yang menawarkan untuk memperbaiki senjata. Dia belajar dari internet," jelas Kapolsek lagi.

Kata Sanny lagi,  senjata yang diperbaiki tidak kunjung selesai sehingga senjata itu masih ada padanya. Senjata tersebut dimiliki tiga orang, salah satunya  inisial R yang diamankan sekitar dua bulan yang lalu oleh Polres Dumai yang dititipkan pada YAR. Sementara, untuk pemilik lainnya yaitu TR dan N masih dalam pengejaran. 

"Setelah dicek urine, YAR juga positif narkoba. Ternyata dia pernah kena kasus narkoba danpernah dipenjara sembilan bulan dan keluar pada 2019," ujar Kapolsek lagi. 

Baca Juga:  Adu Mulut, Berujung Meninggal Dunia 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria bernama YAR alias Ari (31) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh karena miliki senjata rakitan dan dua buah senjata api. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handytio menjelaskan, dari informasi yang didapat,  pada Kamis (23/7/2020) pukul 22.00 WIB,  saat itu  YAR  sedang berkumpul di sebuah kedai yang juga merupakan rumahnya di Perumahan Bavanda, Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

"Lalu YAR digeledah dan didapat satu buah senpu dan dua buah revolver lengkap dengan peluru," kata Kompol Sanny Handytio, didampingi Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto,

Dijalaskan Kompol Sanny Handytio, YAR dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca Juga:  Begal Beraksi di Siak, Dua Pengendara Motor Ditebas, Satu Tewas

"Dia dulu bekerja di perusahaan, terus terdampak PHK akibat pandemi corona (Covid-19). Dulunya suka berburu dengan senjata angin atau senjata gejluk, lalu ada yang menawarkan untuk memperbaiki senjata. Dia belajar dari internet," jelas Kapolsek lagi.

Kata Sanny lagi,  senjata yang diperbaiki tidak kunjung selesai sehingga senjata itu masih ada padanya. Senjata tersebut dimiliki tiga orang, salah satunya  inisial R yang diamankan sekitar dua bulan yang lalu oleh Polres Dumai yang dititipkan pada YAR. Sementara, untuk pemilik lainnya yaitu TR dan N masih dalam pengejaran. 

"Setelah dicek urine, YAR juga positif narkoba. Ternyata dia pernah kena kasus narkoba danpernah dipenjara sembilan bulan dan keluar pada 2019," ujar Kapolsek lagi. 

Baca Juga:  Bejat! Pria Paruh Baya Ini Gauli Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari