PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proyek pengerjaan saluran pengolahan air limbah domestik terpadu (SPALD-T) yang sedang berjalan ditargetkan rampung 2021, jadwal ini molor dari yang seharusnya pada akhir 2020 ini. Adanya pandemi Covid-19 membuat proyek tersebut diundur targetnya menjadi tahun depan.
"Insya Allah tahun depan karena prioritas pemerintah saat ini mengatasi pandemi Covid 19,” ujar Kepala Balai Prasarana Umum Perumahan Rakyat (BUPR) Riau, Ichwan Ihsan.
Hal itu diungkapkannya kepada pers di kantornya, Rabu (22/7/2020). Hadir pada kesempatan itu Kasatker Pelaksanaan BPPW Riau Yenni Mulyadi, PPPK PPLP Riza Taftazani dan PPK POP2 Edia Putra.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan manfaat bila proyek Ipal ini rampung. Limbah rumah tangga tak lagi merembes dn mencemari air tanah. Selain itu ia juga menjelaskan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan Balai PUPR Riau. Antara lain program Kota ku (Ipal), Piso, Sanimas di tiga kabupaten 6 lokasi dan Pamsimas di 139 desa.
Disinggung aksi Gerakan Masyarakat Riau Menuntut (Geram) yang menggelar aksi damai di Gedung Kementrian PUPR, Jakarta, Senin (20/7/2020) yang meminta Menteri PUPR untuk mencopot Yeni Mulyadi selaku Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Riau, Kepala Balai mengatakan bahwa anggotanya telah bekerja menurut SOP.
“Sudah kita cek tidak terdapat fakta seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Yenny Mulyadi yang hadir pada kesempatan itu juga memberikan klarifikasinya. Terutama perihal tudingan dan aksi yang digelar di Jakarta ditegaskannya hal tersebut tidak benar.
“Jadi tidak benar tuduhan saya korupsi dan menyalahgunakan kewenangan. Sebab SOP pengawasan kami dari kementerian PUPR jelas dan ketat," ujarnya.
Menurutnya sampai dengan serah terima TPA Kuansing dengan Pemkab pada 9 Januari 2020 lalu semua prosedur berjalan sesuai aturan dan sudah tuntas.
"Saya tahu ada yang tak puas dengan kebijakan saya yang menolak cara-cara di luar prosedur. Tapi itulah risiko jabatan," ujarnya.
Ia siap bersikap transparan pada pihak-pihak yang menudingnya menyalahgunakan jabatan.
Laporan: Helfizon Assyafei
Editor: Eka G Putra