JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dampak dari kasus buron Djoko Tjandra makin panjang. Setelah Brigjen Prasetijo dibebastugaskan dari jabatannya karena terkait dalam pelarian dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, kini dua jenderal lagi kena copot
Dua jenderal tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Berdasar Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya kadivhubinter dan dimutasi ke Analis Kebijakan Itwasum Polri.
Posisi Irjen Napoleon digantikan Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dimutasi dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Nugroho Slamet sebelumnya diduga ikut menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan mustasi ini. Dia menyebut mutasi dilakukan karena terjadi pelanggaran kode etik oleh keduanya dalam kasus Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dampak dari kasus buron Djoko Tjandra makin panjang. Setelah Brigjen Prasetijo dibebastugaskan dari jabatannya karena terkait dalam pelarian dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, kini dua jenderal lagi kena copot
Dua jenderal tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Berdasar Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya kadivhubinter dan dimutasi ke Analis Kebijakan Itwasum Polri.
- Advertisement -
Posisi Irjen Napoleon digantikan Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dimutasi dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Nugroho Slamet sebelumnya diduga ikut menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.
- Advertisement -
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan mustasi ini. Dia menyebut mutasi dilakukan karena terjadi pelanggaran kode etik oleh keduanya dalam kasus Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik maka di mutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi