SIAK (RIAUPOS.CO) — Perlu waktu panjang bagi Polres Siak untuk menjerat lima tersangka pembawa bawang impor yang diduga ilegal karena tidak melengkapi dengan surat-surat legalitas.
“Kami membekuk kelima tersangka atau Suroso dan kawan kawan di Jalan Lintas Sabak Auh pada 23 Mei lalu, di pelabuhan kecil,” jelas Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Noak Pembina Aritonang SH SIK di Mapolres, Kamis (16/7/2020) siang.
“Kelima pembawa truk itu, berikut barang bukti bawang kami bawa ke Polres. Selanjutnya kami koordinasi dengan pihak Karantina Tumbuhan dan Hewan,” ungkap Kapolres.
Karena barang bukti mudah rusak, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri terkait proses pemusnahan. Selanjutnya didampingi pihak Karantina dilakukan pemusnahan.
“Kami menyisakan 30 karung untuk dijadikan barang bukti. Sementara selebihnya atau 1.845 kami musnahkan,” kata Kapolres.
Atas kasus ini, disebutkan Kapolres, pihaknya juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan berapa kerugian atas tindakan itu.
“Ternyata kerugian negara atas kasus itu Rp330 juta lebih,” ungkap Kapolres.
Atas kasus ini, kelimanya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHP Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Sementara SA yang disebut-sebut kelimanya sebagai pemilik dan menunggu di Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, saat ini sedang diburu.
“Tim kami sedang mengawasi gerak-geriknya. Kami berupaya secepatnya SA dibekuk, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas lima tersangka lainnya,” ungkap Kapolres.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin