Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Permohonan Amril Mukminin Dikabulkan

(RIAUPOS.CO) – Keinginan Amril Mukminin untuk menjadi salah satu penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, terealisasi. Hal ini, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan permohonan pemindahan penahanan Bupati Bengkalis nonaktif dari Rutan Klas I Jakarta Timur. 

Pemindahan penahanan Amril, disampaikan Hakim Ketua, Lilin Herlina SH MH dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning atas terdakwa Amril Mukminin,  pekan lalu. Penetapan ini, dilakukan hakim atas surat permohonan dan penasehat hukum Amril Mukminin. 

Selain itu, disertai surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim tersebut. 

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum  untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru,” perintah Lilin Herlina.

Baca Juga:  Samuel Little, Pembunuh Berantai ’Habisi’ 93 Wanita

Kepada Amril, Lilin mengingatkan agar mematuhi segala persyatatan yang ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemindahan. Kemudian, terdakwa diminta mengikuti dan mematuhi prokotol kesehatan. “Ikuti  standar protokoler kesehatan yang berlaku,” pesan hakim ketua. 

Penasehat hukum Amril, Asep Ruhiyat mengakui, majelis hakim telah mengabulkan pemindahan penahanan kliennya. Untuk itu, dirinya berharap, JPU segera melaksanakan perintah dari hakim ketua, Lilin Herlina.  “Sebelum sidang berikutnya, sudah di sini (Pekanbaru). Cuma itu kembali ke penuntut umum,” jelas Asep. 

Sebelumnya, Amril Mukminin menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Klas I Pekanbaru. Ia beralasan supaya bisa ikut persidangan secara langsung dan dekat dengan keluarganya. 

Baca Juga:  Soal Vonis Bebas Syafri Harto, Ini Pertimbangan Hakim

Bahkan, dia mencontohkan seperti persidangan bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Selain itu, Bupati Bengkalis nonaktif ingin bisa dekat dengan anak-anak dan istrinya yang  berada di Pekanbaru. 

Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – Keinginan Amril Mukminin untuk menjadi salah satu penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, terealisasi. Hal ini, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan permohonan pemindahan penahanan Bupati Bengkalis nonaktif dari Rutan Klas I Jakarta Timur. 

Pemindahan penahanan Amril, disampaikan Hakim Ketua, Lilin Herlina SH MH dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning atas terdakwa Amril Mukminin,  pekan lalu. Penetapan ini, dilakukan hakim atas surat permohonan dan penasehat hukum Amril Mukminin. 

- Advertisement -

Selain itu, disertai surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim tersebut. 

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum  untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru,” perintah Lilin Herlina.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bertemu Prabowo, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi "Cebong" dan "Kampret"

Kepada Amril, Lilin mengingatkan agar mematuhi segala persyatatan yang ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemindahan. Kemudian, terdakwa diminta mengikuti dan mematuhi prokotol kesehatan. “Ikuti  standar protokoler kesehatan yang berlaku,” pesan hakim ketua. 

Penasehat hukum Amril, Asep Ruhiyat mengakui, majelis hakim telah mengabulkan pemindahan penahanan kliennya. Untuk itu, dirinya berharap, JPU segera melaksanakan perintah dari hakim ketua, Lilin Herlina.  “Sebelum sidang berikutnya, sudah di sini (Pekanbaru). Cuma itu kembali ke penuntut umum,” jelas Asep. 

Sebelumnya, Amril Mukminin menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Klas I Pekanbaru. Ia beralasan supaya bisa ikut persidangan secara langsung dan dekat dengan keluarganya. 

Baca Juga:  Masa Hukuman Romahurziy Diopotong, KPK Ajukan Kasasi

Bahkan, dia mencontohkan seperti persidangan bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Selain itu, Bupati Bengkalis nonaktif ingin bisa dekat dengan anak-anak dan istrinya yang  berada di Pekanbaru. 

Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari