Sabtu, 23 November 2024
spot_img

BK DPRD Selidiki Oknum Pembeking

(RIAUPOS.CO) — DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru disegel Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (2/7) karena tak mengantongi izin. Operasional kembali baru bisa dilakukan setelah izin yang dipersyaratkan dilengkapi. Beredar kabar kalau ada oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru di ‘’belakang’’ berdirinya hotel itu. Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru berjanji akan menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Penyegelan Selasa sore kemarin digelar sekitar pukul 17.30 WIB. Ini adalah puncak dari dinamika ketika hotel milik investor asal Medan, Sumatera Utara jadi sorotan. Masyarakat heran ketika meski banyak izin yang tak dimiliki pembangunan hoteltetap jalan dan bahkan kini sudah menerima tamu. 
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto kepada Riau Pos, Rabu (3/7) saat dikonfirmasi menyebut pihaknya kini menunggu pengelola hotel melengkapi seluruh izinnya. ‘’Kami dorong mereka untuk menyelesaikan perizinan. Kami tidak akan mempersulit,’’ kata dia. 
Hotel ini terletak di Jalan Tuanku Tambusai. Posisinya, tak jauh dari persimpangan Jalan Srikandi. Hotel ini sudah menerima tamu sejak beberapa waktu lalu bahkan sudah bisa dilakukan online. Beberapa fasilitas yang ada di sana di antaranya adalah kolam renang dan SPA. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP di pintu masuk. 
Hotel ini nekat beroperasi sementara abai terhadap beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Hotel ini terletak di jalan provinsi, seharusnya amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.
Terhadap pengelola, DPMPTSP Kota Pekanbaru sebelumnya sejak awal membangun hingga operasional sudah lima kali menyurati untuk melengkapi izin. Terakhir, surat keenam dikirimkan Senin (1/7) lalu yang meminta segala aktivitas operasional hotel dihentikan hingga izin dilengkapi. Sekaligus, rekomendasi penyegelan dikeluarkan karena operasional tanpa izin ini. 
Sempat cueknya pengelola terhadap aturan bahwa pelaku usaha harus memiliki izin dulu baru boleh beroperasi di Pekanbaru memunculkan anggapan ada orang kuat di belakang hotel tersebut. Informasi yang diperoleh Riau Pos, ada oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru di belakang MBC Hotel Pekanbaru. Oknum anggota DPRD ini disebut sebagai pihak yang membawa investor pemilik hotel. Dia pula yang aktif mengurusi perizinan hotel. Bahkan, usai penyegelan, ada upaya lobi terhadap instansi terkait agar segel dilepas setelah pengelola menunjukkan bahwa mereka memegang rekomendasi bahwa pengurusan perizinan sedang berlangsung. 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, beroperasinya hotel tanpa mengantongi izin sudah menjadi sorotan masyarakat. Karena itu Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas. ‘’Pemerintah Kota Pekanbaru memerlukan investor untuk membangun kota. Namun, investor juga harus mematuhi aturan. Artinya, melengkapi izin dulu baru boleh menjalankan usaha. Karena itu, kita minta lengkapi izin, baru penyegelan kita buka,’’ ucapnya.
BK Agendakan Pemanggilan 
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru Hj Masni Ernawati mengaku akan menindaklanjuti keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut dan akan mempelajari. Sehingga bisa diketahui, ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan tersebut.
“Dalam aturannya tidak dibenarkan anggota DPRD menjabat di dalam perusahaan. Tapi kami belum tahu itu dituangkan di mana, kode etik kah atau apa. Nanti akan kami pelajari lagi,” kata Masni Ernawati saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).
Diterangkan Masni, bahwa semua laporan yang masuk ke BK akan mereka tindaklanjuti berkaitan anggota DPRD. “Termasuk jika ada laporan dari masyarakat, akan kami tindak lanjuti. Dan untuk ini, kami akan jadwalkan pemanggilan untuk minta penjelasannya,” tegasnya.
Apresiasi Pemko Dalam pada itu, tindakan Pemko Pekanbaru yang menyegel DNA Fun dan MBC Hotel karena tidak memiliki izin diapresiasi kalangan DPRD Pekanbaru. “Jika memang tidak ada izin, sebaiknya jangan beroperasi dulu. Urus izin dan sampai selesai,” saran anggota DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.
Ditegaskan politisi Demokrat ini, untuk mengurus izin di Kota Pekanbaru saat ini sudah sangat dipermudah. Maka tidak ada alasan lagi bagi investor untuk tidak melengkapi izin.
Disebutkannya, setiap tahunnya selalu ada pembangunan hotel baru yang beroperasi di Pekanbaru, hal ini membuktikan Pekanbaru menjadi kota tujuan investasi potensial di Sumatera. ‘’Namun bukan berarti aturan harus ditabrak. Ingat itu,” tegasnyanya.
Seperti kata pepatah, dimana bumi dipijak di situ langit junjung. Disebutkan Azwendi, ini harus diberlakukan. Maka diingatkannya kepada semua investor yang masuk dan akan masuk wajib mematuhi aturan yang ada.
“Kepada penegak perda yaitu Satpol PP, diminta untuk terus melakukan penertiban, jangan sampai masuk angin,” tutupnya.(ali/gus/yls) 

Laporan M ALI NURMAN dan AGUSTIAR , Pekanbaru
Baca Juga:  18 Pelaku Jambret di 50 TKP Diringkus
(RIAUPOS.CO) — DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru disegel Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (2/7) karena tak mengantongi izin. Operasional kembali baru bisa dilakukan setelah izin yang dipersyaratkan dilengkapi. Beredar kabar kalau ada oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru di ‘’belakang’’ berdirinya hotel itu. Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru berjanji akan menelusuri kebenaran kabar tersebut.
Penyegelan Selasa sore kemarin digelar sekitar pukul 17.30 WIB. Ini adalah puncak dari dinamika ketika hotel milik investor asal Medan, Sumatera Utara jadi sorotan. Masyarakat heran ketika meski banyak izin yang tak dimiliki pembangunan hoteltetap jalan dan bahkan kini sudah menerima tamu. 
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto kepada Riau Pos, Rabu (3/7) saat dikonfirmasi menyebut pihaknya kini menunggu pengelola hotel melengkapi seluruh izinnya. ‘’Kami dorong mereka untuk menyelesaikan perizinan. Kami tidak akan mempersulit,’’ kata dia. 
Hotel ini terletak di Jalan Tuanku Tambusai. Posisinya, tak jauh dari persimpangan Jalan Srikandi. Hotel ini sudah menerima tamu sejak beberapa waktu lalu bahkan sudah bisa dilakukan online. Beberapa fasilitas yang ada di sana di antaranya adalah kolam renang dan SPA. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP di pintu masuk. 
Hotel ini nekat beroperasi sementara abai terhadap beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Hotel ini terletak di jalan provinsi, seharusnya amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.
Terhadap pengelola, DPMPTSP Kota Pekanbaru sebelumnya sejak awal membangun hingga operasional sudah lima kali menyurati untuk melengkapi izin. Terakhir, surat keenam dikirimkan Senin (1/7) lalu yang meminta segala aktivitas operasional hotel dihentikan hingga izin dilengkapi. Sekaligus, rekomendasi penyegelan dikeluarkan karena operasional tanpa izin ini. 
Sempat cueknya pengelola terhadap aturan bahwa pelaku usaha harus memiliki izin dulu baru boleh beroperasi di Pekanbaru memunculkan anggapan ada orang kuat di belakang hotel tersebut. Informasi yang diperoleh Riau Pos, ada oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru di belakang MBC Hotel Pekanbaru. Oknum anggota DPRD ini disebut sebagai pihak yang membawa investor pemilik hotel. Dia pula yang aktif mengurusi perizinan hotel. Bahkan, usai penyegelan, ada upaya lobi terhadap instansi terkait agar segel dilepas setelah pengelola menunjukkan bahwa mereka memegang rekomendasi bahwa pengurusan perizinan sedang berlangsung. 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, beroperasinya hotel tanpa mengantongi izin sudah menjadi sorotan masyarakat. Karena itu Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas. ‘’Pemerintah Kota Pekanbaru memerlukan investor untuk membangun kota. Namun, investor juga harus mematuhi aturan. Artinya, melengkapi izin dulu baru boleh menjalankan usaha. Karena itu, kita minta lengkapi izin, baru penyegelan kita buka,’’ ucapnya.
BK Agendakan Pemanggilan 
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru Hj Masni Ernawati mengaku akan menindaklanjuti keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut dan akan mempelajari. Sehingga bisa diketahui, ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan tersebut.
“Dalam aturannya tidak dibenarkan anggota DPRD menjabat di dalam perusahaan. Tapi kami belum tahu itu dituangkan di mana, kode etik kah atau apa. Nanti akan kami pelajari lagi,” kata Masni Ernawati saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).
Diterangkan Masni, bahwa semua laporan yang masuk ke BK akan mereka tindaklanjuti berkaitan anggota DPRD. “Termasuk jika ada laporan dari masyarakat, akan kami tindak lanjuti. Dan untuk ini, kami akan jadwalkan pemanggilan untuk minta penjelasannya,” tegasnya.
Apresiasi Pemko Dalam pada itu, tindakan Pemko Pekanbaru yang menyegel DNA Fun dan MBC Hotel karena tidak memiliki izin diapresiasi kalangan DPRD Pekanbaru. “Jika memang tidak ada izin, sebaiknya jangan beroperasi dulu. Urus izin dan sampai selesai,” saran anggota DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri.
Ditegaskan politisi Demokrat ini, untuk mengurus izin di Kota Pekanbaru saat ini sudah sangat dipermudah. Maka tidak ada alasan lagi bagi investor untuk tidak melengkapi izin.
Disebutkannya, setiap tahunnya selalu ada pembangunan hotel baru yang beroperasi di Pekanbaru, hal ini membuktikan Pekanbaru menjadi kota tujuan investasi potensial di Sumatera. ‘’Namun bukan berarti aturan harus ditabrak. Ingat itu,” tegasnyanya.
Seperti kata pepatah, dimana bumi dipijak di situ langit junjung. Disebutkan Azwendi, ini harus diberlakukan. Maka diingatkannya kepada semua investor yang masuk dan akan masuk wajib mematuhi aturan yang ada.
“Kepada penegak perda yaitu Satpol PP, diminta untuk terus melakukan penertiban, jangan sampai masuk angin,” tutupnya.(ali/gus/yls) 

Laporan M ALI NURMAN dan AGUSTIAR , Pekanbaru
Baca Juga:  1,9 Juta Anak Akan Diimunisasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari