Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPR Minta BPK Audit Investigasi Duit Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR menilai penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun punya potensi penyimpangan yang besar. Melalui Tim Pengawas (Timwas) Bencana Covid-19, mereka mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.

Permintaan audit itu disampaikan dalam rapat kerja virtual Timwas DPR bersama BPK kemarin (29/5). Pertemuan online tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR sekaligus Koordinator Timwas Covid-19 DPR Muhaimin Iskandar. Pertemuan itu juga diikuti Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan sejumlah anggota BPK.

"Kita dorong BPK untuk melakukan audit investigasi anggaran penanganan Covid-19," tegas anggota Timwas DPR Hamka Baco Kady.

Hamka menyampaikan, anggaran Rp405,1 triliun itu sangat besar. Dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tidak terjadi moral hazard. Selain pengawasan oleh DPR, BPK harus melakukan audit untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam penggunaannya.

Baca Juga:  Validasi Data Perlu Dilakukan

Permintaan serupa disampaikan anggota timwas lainnya, Nanang Samodra. Menurut dia, Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang tidak boleh menghalangi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas potensi kerugian negara. Justru dengan kewenangan pemerintah yang tak terkontrol, potensi penyalahgunaan menjadi semakin besar. "Bagaimana memastikan dana ini tepat sasaran. BPK harus melakukan audit," imbuh Nanang.

Merespons permintaan DPR, Ketua BPK Agung Firman Sampurna berjanji melakukan investigasi dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. "BPK akan tetap melakukan penghitungan kerugian negara," tuturnya.

Agung mengaku tidak melihat Perppu 1/2020 bisa melemahkan wewenang konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan. Sejauh ini, lembaga auditor negara itu sedang melakukan kajian untuk identifikasi risiko penyimpangan.

Baca Juga:  Karena Tak Sanggup Bayar Uang UKT, Mahasiswa UIN Terancam Alpa Studi

Agung juga menepis anggapan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kebal hukum dalam mengelola anggaran. Menurut dia, jika terjadi perbuatan melawan hukum, mereka tetap bisa ditindak. Misalnya, merekayasa harga barang, mark up harga, atau belanja barang fiktif.

"Kami cukup mampu melakukan hal itu. Jangan khawatir. Kami akan deteksi potensi kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran," tegas Agung.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR menilai penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun punya potensi penyimpangan yang besar. Melalui Tim Pengawas (Timwas) Bencana Covid-19, mereka mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.

Permintaan audit itu disampaikan dalam rapat kerja virtual Timwas DPR bersama BPK kemarin (29/5). Pertemuan online tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR sekaligus Koordinator Timwas Covid-19 DPR Muhaimin Iskandar. Pertemuan itu juga diikuti Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan sejumlah anggota BPK.

- Advertisement -

"Kita dorong BPK untuk melakukan audit investigasi anggaran penanganan Covid-19," tegas anggota Timwas DPR Hamka Baco Kady.

Hamka menyampaikan, anggaran Rp405,1 triliun itu sangat besar. Dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tidak terjadi moral hazard. Selain pengawasan oleh DPR, BPK harus melakukan audit untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam penggunaannya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Giat PLN Demi Wujudkan Terangnya Aceh Tengah dan Bener Meriah

Permintaan serupa disampaikan anggota timwas lainnya, Nanang Samodra. Menurut dia, Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang tidak boleh menghalangi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas potensi kerugian negara. Justru dengan kewenangan pemerintah yang tak terkontrol, potensi penyalahgunaan menjadi semakin besar. "Bagaimana memastikan dana ini tepat sasaran. BPK harus melakukan audit," imbuh Nanang.

Merespons permintaan DPR, Ketua BPK Agung Firman Sampurna berjanji melakukan investigasi dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. "BPK akan tetap melakukan penghitungan kerugian negara," tuturnya.

Agung mengaku tidak melihat Perppu 1/2020 bisa melemahkan wewenang konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan. Sejauh ini, lembaga auditor negara itu sedang melakukan kajian untuk identifikasi risiko penyimpangan.

Baca Juga:  Jalan Bergelombang Bahayakan Pengendara Bermotor

Agung juga menepis anggapan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kebal hukum dalam mengelola anggaran. Menurut dia, jika terjadi perbuatan melawan hukum, mereka tetap bisa ditindak. Misalnya, merekayasa harga barang, mark up harga, atau belanja barang fiktif.

"Kami cukup mampu melakukan hal itu. Jangan khawatir. Kami akan deteksi potensi kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran," tegas Agung.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari