JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi PP 52/53 tahun 2000. Pasalnya, hal itu terkait dengan persoalan layanan komunikasi yang harapanya dapat dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Melihat kondisi sekarang, jelang new normal, di mana semua dipaksakan serba online dari bekerja, belajar hingga belanja, maka jaringan komunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia," ujar Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan pada acara diskusi Sobat Cyber Indonesia.
Karena itu, Ikhsan mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi regulasi mengenai network sharing yang ada di PP 52/53 sebagai solusi cepat sementara, agar di masa pandemi Covid-19 ini penggunaan dan pemerataan akses internet di seluruh Indonesia bisa maksimal tanpa membeda-bedakan wilayah.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengakui ketidaksiapan operator di awal menghadapi lonjakan traffic di masa pandemi Covid-19.
"Fenomena ini tidak akan berhenti dan mau tidak mau harus diantisipasi. Internet bukanlah lagi barang mewah tapi sudah menjadi kebutuhan pokok," ujarnya.
Sementara itu Teguh Prasetya dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) menganggapi sekarang waktunya yang tepat untuk mengeluarkan revisi PP 52 dan 53. "Saya rasa tidak perlu menunggu omnibus law, tinggal revisi saja PP tersebut, selesai sudah. Ini kan tergantung will pemerintah saja," ujar Teguh.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi PP 52/53 tahun 2000. Pasalnya, hal itu terkait dengan persoalan layanan komunikasi yang harapanya dapat dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Melihat kondisi sekarang, jelang new normal, di mana semua dipaksakan serba online dari bekerja, belajar hingga belanja, maka jaringan komunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia," ujar Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan pada acara diskusi Sobat Cyber Indonesia.
- Advertisement -
Karena itu, Ikhsan mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi regulasi mengenai network sharing yang ada di PP 52/53 sebagai solusi cepat sementara, agar di masa pandemi Covid-19 ini penggunaan dan pemerataan akses internet di seluruh Indonesia bisa maksimal tanpa membeda-bedakan wilayah.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengakui ketidaksiapan operator di awal menghadapi lonjakan traffic di masa pandemi Covid-19.
- Advertisement -
"Fenomena ini tidak akan berhenti dan mau tidak mau harus diantisipasi. Internet bukanlah lagi barang mewah tapi sudah menjadi kebutuhan pokok," ujarnya.
Sementara itu Teguh Prasetya dari Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) menganggapi sekarang waktunya yang tepat untuk mengeluarkan revisi PP 52 dan 53. "Saya rasa tidak perlu menunggu omnibus law, tinggal revisi saja PP tersebut, selesai sudah. Ini kan tergantung will pemerintah saja," ujar Teguh.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi