- Advertisement -
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Prof H Ilyas Husti MA mengatakan, hingga saat berita ini dibuat belum bisa memastikan Jumat (29/5/2020) besok sudah boleh melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid atau tidak.
Pasalnya, belum ada instruksi maupun imbauan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dengan demikian belum ada perubahan fatwa perihal rumah ibadah.
- Advertisement -
"Saya belum bisa memastikan, karena belum ada instruksi dari Pemko, rencananya malam ini kami akan menggelar rapat bersama pak Wali Kota Pekanbaru membahas hal tersebut,"ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Tatapi menurut Ilyas Husti, umat muslim yang tinggal di zona hijau Covid-19 di Kota Pekanbaru boleh melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid tetapi tetap harus dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 seperti menyiapkan hand sanitizer dan jaga jarak saat beribadah.
Masjid juga harus dilakukan penyemprotan disinfektan.
- Advertisement -
"Tetapi kan masalahnya saat ini siapa yang menentukan wilayah itu berada di zona hijau. Mungkin pihak pengurus masjid bisa berkoordinasi dengan pihak Kelurahan setempat, apakah wilayah itu masuk di zona hijau Covid-19 atau zona merah,"terangnya.
Ditambahkannya, memang semenjak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru hingga berakhirnya PSBB tahap tiga telah terjadi penurunan dampak Covid-19.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Prof H Ilyas Husti MA mengatakan, hingga saat berita ini dibuat belum bisa memastikan Jumat (29/5/2020) besok sudah boleh melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid atau tidak.
Pasalnya, belum ada instruksi maupun imbauan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dengan demikian belum ada perubahan fatwa perihal rumah ibadah.
- Advertisement -
"Saya belum bisa memastikan, karena belum ada instruksi dari Pemko, rencananya malam ini kami akan menggelar rapat bersama pak Wali Kota Pekanbaru membahas hal tersebut,"ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Tatapi menurut Ilyas Husti, umat muslim yang tinggal di zona hijau Covid-19 di Kota Pekanbaru boleh melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid tetapi tetap harus dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 seperti menyiapkan hand sanitizer dan jaga jarak saat beribadah.
- Advertisement -
Masjid juga harus dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Tetapi kan masalahnya saat ini siapa yang menentukan wilayah itu berada di zona hijau. Mungkin pihak pengurus masjid bisa berkoordinasi dengan pihak Kelurahan setempat, apakah wilayah itu masuk di zona hijau Covid-19 atau zona merah,"terangnya.
Ditambahkannya, memang semenjak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru hingga berakhirnya PSBB tahap tiga telah terjadi penurunan dampak Covid-19.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin